Pencuri di Asrama Katolik Ditangkap Timsus Gurita Tanjung Balai

TANJUNGBALAI | kliksumut.com Tim Khusus (Timsus) Gurita Satreskrim Polres Tanjungbalai berhasil mengungkap kasus pencurian di Asrama Katolik Santa Anna Kota Tanjungbalai.

Dalam pengungkapan ini petugas mengamankan dua tersangka warga Kabupaten Asahan dengan masing-masing berinisial BKS (18), dan FPP (18).

Bacaan Lainnya

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yuda Prawira SIK MH, mengatakan terungkapnya kasus tersebut bermula dari laporan Suster Felisiana Sinaga (48) biarawati di asrama.

Baca : Kapolres Tanjungbalai Kunjungan TK Kemala Bhayangkari

“Salah seorang tersangka pernah tinggal di asrama tersebut. Sehingga ia mengetahui situasi di asrama itu dan keduanya masuk dengan cara mencongkel pintu utama menggunakan parang dan behasil membawa 12 unit Handphone (HP) yang ditinggal penghuni asrama untuk beribadah di gereja pada hari Minggu, 24 November 2019 kemarin,” kata Kapolres AKBP Putu Yudha, Selasa (26/11/2019).

Petugas yang menindaklanjuti adanya laporan kasus pencurian di Asrama Katolik Santa Anna Kota Tanjungbalai, kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap kedua tersangka.

“Barang yang diamankan berupa 11 unit HP itu sempat disembunyikan tersangka di atas atap asrama,” sebut Kapolres.

Baca : Pemakai dan Pengedar Sabu Ditangkap Satres Narkoba Polres Tanjungbalai

Usai diamankan, tersangka berikut barang bukti HP beserta parang yang digunakan untuk mencongkel pintu asrama langsung diboyong ke Mapolres Tanjungbalai untuk diproses.

“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4, ke-5 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (nico)

Pos terkait