Seusai menemukan barang bukti, petugas kembali bertanya kepada pelaku, ini punya siapa, dan pelaku diam seribu bahasa dan tanpa berlama-lama petugas langsung memboyong pelaku ke Polsek Tebingtingggi untuk diproses lebih lanjut.
Sesampainya di kantor, pelaku mengakui bahwasanya dirinya yang telah mencuri 17 unit android milik sekolah yang dijaga ayahnya, namun saat ini andorid tersebut tinggal 13 unit karena sisanya telah dijual pelaku kepada temannya.
Baca juga: Ketua DPRD Tebingtinggi Dukung Komunitas Pencari Cacing di Bantaran Sungai
Akibat dari perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan penjara. (Windu Hasibuan)








