Penandatanganan Secara Kolektif Perjanjian Kinerja (PK) OPD dan Kecamatan se-Kabupaten Asahan Tahun 2020

ASAHAN | kliksumut.com – Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Asahan menggelar Penandatanganan Secara Kolektif Perjanjian Kinerja (PK) OPD dan Camat se-Kabupaten Asahan Tahun 2020 di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Senin (09/03/2020).

Bacaan Lainnya

Dalam rangka pencapaian target kinerja pencapaian yang telah disepakati dalam perjanjian kinerja seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk melaksanakan seluruh kegiatan kegiatan yang berorientasi pada pencapaian target indikator kinerja Pemerintah Kabupaten Asahan.

Adapun beberapa indiktor kinerja yang perlu menjadi perhatian penting antara lain, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) pelayanan publik, penuntasan kawasan pemukiman kumuh serta peningkatan kesempatan kerja.

Hal itu di tegaskan Bupati Asahan H.Surya Bsc, dalam bimbingan dan arahanya di acara penandatanganan secara kolektif perjanjian kinerja (PK) OPD dan Camat se-Kabupaten Asahan tahun 2020.

Penandatanganan perjanjian kinerja (PK) secara kolektif yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Badan Perencanaan Daerah (BAPPEDA) tersebut dilaksanakan berdasarkan peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang petunjuk teknis perjanjian kinerja dan tata cara review atas laporan kineja.

Kepala Bappeda Kabupaten Asahan Drs. Zainal Aripin Sinaga, MH dihadapan Bupati Asahan, OPD dan Camat se-Kabupaten Asahan menyampaikan laporannya yang mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menetapkan komitmen Kepala OPD dan Camat untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi dan kinerja Aparatur, menciptakan tolak ukur kinerja sebagai dasar evaluasi kinerja aparatur.

Baca juga : Pemerintah Kabupaten Asahan Gelar Pengajian Akbar Dengan Al-Jam’iyatul Washliyah

Selanjutnya sebagai dasar penilaian kebersihan/kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran organisasi dan sebagai dasar pemberian penghargaan dan sanksi, sebagai dasar bagi Bupati untuk melakukan monitoring, evaluasi dan supervisi atas perkembangan/kemajuan kinerja Kepala SKPD dan sebagai dasar dalam penetapan sasaran kinerja pengawai.

Beliau juga melaporkan bahwa peserta dalam pelaksanaan kegiatan ini adalah Kepala OPD berjumlah 33 orang dan Camat berjumlah 25 orang.

Baca juga : Siswi SMP di Asahan di Temukan Tewas di Areal Perkebunan

“Perjanjian Kinerja (PK) OPD dan Kecamatan se-Kabupaten Asahan Tahun 2020 ini selanjutnya akan disampaikan kepada Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia paling lambat tanggal 31 Maret 2020,” ujar Zainal.

Diakhir kegiatan, Bupati Asahan melakukan penandatanganan perjanjian kinerja (PK) bersama dengan seluruh Kepala OPD dan Camat se – Kabupaten Asahan. (Handra)

Pos terkait