Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, Bagaimana di Sumut?

Pengaturan PPKM yang dilakukan secara parsial di pulau Jawa dan Bali, dapat dipahami sebagai upaya terfokus Pemerintah untuk memusatkan perhatian ke wilayah kontributor terbesar Covid-19 di Indonesia. Sebab diketahui bahwa secara nasional, rata-rata lebih dari 65% kasus Covid-19 berasal dari wilayah tersebut. Per tanggal 9 Januari 2021, tercatat bahwa 67,9% kasus aktif dan 66,4% kasus kematian akibat covid-19 berasal dari 7 Provinsi di wilayah pulau Jawa dan bali. Bahkan bila melihat tren penambahan kasus aktif mingguan di wilayah tersebut periode 21 Desember hingga 4 Januari 2021 yang terus meningkat 7,3%/minggu, sangat dimungkinkan bahwa lonjakan kasus di pulau Jawa dan Bali masih akan terus berlanjut.

Bila tidak segera diintervensi, maka akan berdampak luas hingga ke wilayah lainnya di Indonesia. Sebab tidak dapat dipungkiri, bahwa mobilitas penduduk atas dasar ekonomi masih berpusat di wilayah tersebut. Mobilitas (permanen maupun non permanen) dari dan menuju pulau Jawa dan Bali, masih sangat mendominasi pergerakan penduduk di Indonesia. Artinya lonjakan kasus covid-19 di Pulau Jawa dan Bali  sangat berpeluang untuk menyebar dengan cepat ke pulau lainnya di Indonesia.

Baca juga: Plt. Walikota Medan Ajak Masyarakat Bersih-Bersih

 
Apa yang harus dilakukan Sumut?
          
Masih terkendalinya penyebaran kasus Covid-19 di Sumatera Utara, tentu tidak boleh menjadi alasan untuk mengendurkan upaya penanganan yang telah dilakukan selama ini. Bila masyarakat tidak disiplin untuk berupaya menghindar dari penularan Covid-19, maka kasus Covid-19 di Sumatera Utara pasti akan meningkat dan sulit untuk dikendalikan. Tidak tertutup kemungkinan PPKM juga akan diberlakukan di daerah ini. Konsekuensinya adalah dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkan akibat kebijakan tersebut. Masyarakat tentu akan sulit melakukan aktifitas ekonomi, termasuk melaksanakan ibadah dan sosial budaya lainnya akibat berbagai pembatasan yang diberlakukan. Belajar dari lonjakan kasus yang terjadi di pulau Jawa dan Bali, justru harus menjadi pemicu bagi pemerintah daerah setempat dan seluruh komponen masyarakat lainnya, untuk bersiap menghadapi kondisi terburuk yang mungkin terjadi. Berbagai upaya yang dapat dilakukan antara lain :

Pertama, membatasi mobilitas penduduk dari dan menuju pulau Jawa dan Bali. Sebab penularan dan penyebaran Covid-19 di Sumatera Utara sangat berpotensi meningkat akibat pergerakan orang. Baik yang menggunakan moda transportasi pribadi maupun umum, baik darat, laut maupun udara. Hal ini dapat dilakukan dengan pemberian ketentuan perjalanan orang, khusus antar Provinsi Sumatera Utara dan tujuh Provinsi lainnya di Pulau Jawa dan Bali. Seperti yang telah diatur dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 1 tahun 2021, harus dapat dipastikan bahwa setiap orang yang datang atau keluar dari Provinsi Sumatera Utara, telah dinyatakan telah bebas Covid-19.

Bacaan Lainnya

Baca juga: AFK Medan dan Kejari Akan Gelar Turnamen Futsal

Kedua,  melanjutkan dan meningkatkan upaya penanganan Covid-19 yang telah dilakukan selama ini. Belajar dari pengalaman keberhasilan penurunan kasus Covid-19 periode bulan September hingga Oktober yang lalu, maka koordinasi dan kerja sama Forkopimda dan komponen masyarakat lainnya di Sumatera Utara, harus kembali digalakkan. Terutama dalam upaya peningkatan disiplin protokol kesehatan, memperkuat kemampuan tracking, sistem manajemen tracing, dan perbaikan treatment.

Ketiga. Mengantisipasi dampak ekonomi yang mungkin terjadi akibat pengaturan PPKM di pulau Jawa dan Bali. Ketersediaan bahan pangan, bahan baku usaha dan industri harus dipastikan cukup memenuhi kebutuhan yang ada. Sebab dibatasinya pergerakan orang dan barang akibat PPKM di Jawa dan Bali, tentu sedikit banyak akan mempengaruhi distribusi komoditi antar wilayah. Tidak dapat dipungkiri, masih terdapat beberapa sektor usaha di Sumatera Utara, yang masih bergantung pada kontribusi produksi dari Pulau Jawa dan Bali. Terhambatnya distribusi yang terjadi, tidak boleh mengganggu produktifitas ekonomi Sumatera Utara. Harus ada perhitungan yang matang, untuk menyediakan berbagai alternatif, bila ternyata PPKM di pulau Jawa dan Bali akan berlanjut hingga waktu yang belum ditentukan.

Baca juga: Pemko Medan Empat Kali Mangkir, Mediasi Gugatan Status Lapangan Merdeka Gagal

 

Pos terkait