Disampaikan kepada Pemerintah Daerah di tujuh Provinsi yang berada di Pulau Jawa dan Bali, agar mengambil langkah-langkah cepat, tepat, fokus dan terpadu bersama Pemerintah Pusat, untuk mengatur pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan penularan virus Covid-19. Antara lain menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75% di tempat kerja dan perkantoran, melakukan kegiatan belajar mengajar secara daring, membatasi operasional mall dan pusat perbelanjaan hanya hingga pukul 19.00 WIB, membatasi kapasitas layanan dine in di rumah makan dan restoran hanya 25%, membatasi kegiatan di rumah ibadah hanya 50% dari kapasitas yang tersedia dengan protokol kesehatan yang ketat, membatasi jam operasi dan kapasitas moda transportasi, menutup fasilitas umum dan menghentikan kegiatan Sosial budaya.
Namun tetap mengizinkan operasional di berbagai sektor esensial dengan protokol kesehatan yang ketat. Seperti di sektor Kesehatan, Bahan Pangan, Energi, Komunikasi dan IT, Keuangan, Logistik, Perhotelan, Konstruksi, Industri, Palayanan dasar, Utilitas Publik dan objek vital nasional, serta kebutuhan sehari-hari.
Baca juga: KONI Medan Tingkat Pembinaan Untuk Mewujudkan Prestasi Atlet
Empat parameter yang dijadikan kriteria pengaturan PPKM adalah: 1) tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian Nasional; 2) tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional; 3) tingkat kasus aktif di atas tingkat kasus aktif nasional; dan 4) tingkat keterisian rumah sakit (Bed Occupation Room/BOR) untuk ICU dan ruang Isolasi di atas 70%. Berdasarkan keempat parameter tersebut, maka daerah yang menjadi prioritas pengaturan PPKM di wilayah pulau Jawa dan Bali adalah seluruh wilayah DKI Jakarta dan 21 daerah Kabupaten/Kota yang tersebar di Provinsi Banten, Jawa barat, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur dan Bali.
Sebab daerah-daerah tersebut telah memenuhi salah satu unsur atau lebih dari empat parameter yang telah ditetapkan sebelumnya.
Kenapa hanya di pulau Jawa dan Bali?.
Baca juga: Jelang Musda ke – V PAN Medan, Lailatul Badri Perempuan Pertama Calon Formatur
Bila merujuk empat parameter PPKM yang telah ditetapkan sebelumnya, maka masih terdapat beberapa daerah yang sebenarnya memenuhi unsur untuk memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat tersebut. Salah satunya adalah Provinsi Sumatera Utara. Dari 4 parameter yang telah ditetapkan, Provinsi Sumatera Utara sebenarnya memenuhi syarat di tingkat kematian akibat covid-19, yang lebih besar dari rata-rata tingkat kematian nasional. Yaitu 3,7% berbanding 2,9%. Akan tetapi, bila melihat data tingkat kesembuhan yang lebih besar dari rata-rata Nasional (85,4% : 82,3%), tingkat kasus aktif yang lebih rendah dari rata-rata tingkat kasus aktif nasional (10,9% : 14,8%), demikian pula BOR ICU yang masih berkisar 38,4% dan BOR isolasi yang berkisar 41,0% (hingga 7 Januari 2021). Maka dapat terlihat, bahwa kondisi penyebaran kasus Covid-19 di Sumatera Utara, belum seperti yang dikhawatirkan Pemerintah Pusat. Fasilitas kesehatan di Sumatera Utara, masih sangat tersedia dan cukup untuk menangani pasien Covid-19.
Demikian pula tren penambahan kasus harian dan kasus aktif yang terus menunjukkan penurunan, menjadi indikator penting yang menunjukkan bahwa penyebaran kasus Covid-19 di Sumatera Utara masih dalam kondisi terkendali.
Baca juga: PFI Medan Mengajar, Anak-anak Kampung Sejahtera Antusias Ikut Diskusi Fotografi








