Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, Bagaimana di Sumut?

Oleh : Irman Oemar

MEDAN | kliksumut.com – Mulai tanggal 11  hingga 25 Januari 2021, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlangsung secara parsial di pulau Jawa dan Bali. PPKM adalah kebijakan terbaru Pemerintah, untuk merespon peningkatan kasus aktif Covid-19 yang tumbuh signifikan dalam kurun dua bulan terakhir. Kasus aktif yang semula masih berjumlah 53.614 kasus pada 9 November 2020, naik dua kali lipat menjadi lebih dari 110.000 kasus pada awal Januari 2021.

Kondisi ini tentu berkonsekuensi pada penambahan pasien Covid-19 hampir di seluruh Rumah Sakit. Fasilitas kesehatan yang tersedia dirasa tidak akan dapat menangani lonjakan kasus yang terjadi.

Baca juga: Kodim 0201/BS Medan Terima Kunker Irdam I/Bukit Barisan



Belum lagi penambahan tersebut juga akan paralel dengan penambahan kasus dokter dan tenaga kesehatan yang terpapar Covid-19, dan berdampak langsung pada peningkatan angka kematian dokter dan tenaga kesehatan.  Dapat dikatakan bahwa PPKM adalah sebuah langkah cepat dan terukur yang dilakukan Pemerintah, untuk mengendalikan penambahan kasus dan memberikan perlindungan bagi para dokter dan tenaga kesehatan yang melakukan perawatan.

Pengalaman yang dijadikan rujukan pengaturan PPKM kali ini, adalah kolaborasi Pemerintah pusat, daerah dan komponen masyarakat lainnya, yang berhasil menekan angka kasus aktif covid-19 pada periode September hingga Oktober 2020 yang lalu. Seperti diketahui bahwa upaya pembatasan kegiatan dan pendisiplinan protokol kesehatan di sepuluh Provinsi dengan kasus tertinggi di Indonesia, pada saat itu mampu menekan angka kasus aktif hingga lebih dari 20%.

Baca juga: Kajati Sumut Jalin Silaturahmi Dengan Ketua Pengadilan Tinggi Medan

Bacaan Lainnya



Kasus aktif Covid-19 yang sempat mencapai 66.578 kasus pada 11 September, mampu ditekan hingga 53.614 kasus pada 9 November 2020. Artinya upaya pembatasan kegiatan dan pendisiplinan protokol kesehatan yang terkoordinir dengan baik dari hulu ke hilir, akan ampuh menekan angka penularan covid-19 di tengah masyarakat.

Melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca juga: Disomasi Perusahaan, 11 Pensiunan PTPN 2 Berikuasa Ke LBH Medan Untuk Mempertahankan Rumah

 

Pos terkait