PEMA Berunjukrasa Minta Kajatisu Copot ‘Kajari, Kasi Pidum dan JPU Labusel’

PEMA Berunjukrasa Minta Kajatisu Copot 'Kajari, Kasi Pidum dan JPU Labusel'
Foto : Terlihat Intel Kejatisu Karya Ketika Menghadapi Pendemo.
PEMA Berunjukrasa Minta Kajatisu Copot 'Kajari, Kasi Pidum dan JPU Labusel'
Foto : Terlihat Intel Kejatisu Karya Ketika Menghadapi Pendemo.

MEDAN | kliksumut.com – Gabungan mahasiswa mengatasnamakan Dewan Pimpinan Wilayah Persatuan Mahasiswa (DPW PEMA-Red) melakukan aksi unjukrasa menyampaikan aspirasi di areal halaman depan Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) Jalan AH. Nasution No 1 C Medan.

Dalam lima poin tuntutan tersebut, para berunjukrasa meminta kepada Kajati Sumatera Utara melalui asisten pengawasan (Aswas-Red) agar memanggil dan memeriksa Kepala Kejari, Kasi Pidum dan JPU (Sarung Aritonang, SH) Kejari Labusel dalam perkara Nomor. 648/Pid.B/2020/PN Rap yang diduga menjadi Markus (Makelar Kasus).

Baca juga : PT Perkebunan Sumut Terus Di Usut Kejatisu, Dugaan Korupsi Rp 56 M

Tak sampai disitu, orasi para berunjukrasa pun berlanjut meminta kepada Kajati Sumatera Utara agar mencopot Kepala Kejari, Kasi Pidum dan JPU (Sarung Aritonang, SH) Kejari Labusel yang di duga telah mencoreng nama baik Adiyaksa dalam perkara Nomor. 648/Pid.B/2020/PN Rap.

Parahnya lagi, para pendemo meminta kepada Kajati Sumatera Utara melalui Asisten Pengawasan agar lebih serius mengawasi jaksa di Sumut terkhusus Kepala Kejari, Kasi Pidum dan JPU (Sarung Aritonang, SH) Kejari Labusel.

Kemudian meminta kepada Kajati Sumatera Utara jangan tutup mata dalam perkara Nomor. 648/Pid.B/2020/PN Rap.

Serta tuntunan uprakhir para berunjukrasa kembali meminta apabila aspirasi kami ini, tidak ditanggapi, maka kami akan surati Jam Was Kejagung RI, serta akan berunjukrasa didepan gedung nantinya.

Kordinator Aksi Dedi Arisandi bersama Kordinator Lapangan Padli Harahap ketika dikonfirmasi melalui seluler dan pesan WhatsApp, Selasa (25/08/2020) mengatakan, bahwa aksi unjuk rasa yang kami lakukan berjalan lancar meskipun dari pihak Kejatisu ketika menghadapi mereka diwakili Intel Kejatisu Karya.

Bacaan Lainnya

Baca juga : Kejatisu Tangkap Tersangka Korupsi Dana Dekonsentrasi Bapemas dan Pemdes Zona 3 Sumut

“Pihak Kejatisu meminta agar kita bersabar untuk menunggu hasil putusannya, dan apabila putusan tersebut, tidak sesuai dengan fakta yang terjadi akan melakukan pemanggilan terhadap Kejari, Kasi Pidum dan JPU. Karena itu, mereka akan melakukan monitor terhadap perkara tersebut”, dikatakan, Dedi Arisandi dan Padli menirukan kalimat Intel Kejatisu Karya.

Setelah mendengar jawaban dari Intel Kejatisu Karya para pendemo pun membubarkan diri secara teratur dengan mendapatkan pengawalan ketat dari aparat keamanan. (MAhra).

Pos terkait