MEDAN | kliksumut.com -Personel Unit Pidum Satreskrim Polestabes Medan tembak dua spesialis pecah kaca mobil yang beraksi di Kantor DPRD Sumut pada Jumat, 13 Desember 2019 lalu.
Kedua tersangka yakni, Arnold Tambunan (50), warga Jalan Mawar VIII No.13-B Perumnas Helvetia Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia dan Ridwan alias Asiong (48), warga Jalan Sidomulyo Km 11,5 Binjai serta seorang rekan tersangka lainnya yang sempat buron bernama Mulyadi alias Mul, warga Lorong Sepakat Jaya Desa Timbangan, Kecamatan Indralaya Utara, Sumatera Selatan.
Baca :;Tingkatkan Sinergitas, Kapolrestabes Silaturahmi Ke Kantor KPU Kota Medan
Selain ketiga tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti Suzuki Ertiga warna putih, pelat nomor kendaraan, handphone, Honda Vario, Suzuki Satria FU, uang tunai sebesar RO. 1 juta.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Johnny Eddizon Isir didampingi Kasat Reskrim, AKBP Maringan Simanjuntak mengatakan ketiga tersangka ditangkap pada Minggu, 12 Januari 2020, berdasarkan tindaklanjut dari laporan korban Hamdan Rifai Ginting (37), warga Jalan Pintu Air IV Gang Pribadi Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor yang merupakan staf PNS di Kantor DPRD Sumut dengan melaporkan kehilangan uang tunai sebesar Rp. 60 juta dari dalam mobil yang teparkir di kantor DPRD provinsi Sumut.
“Dari laporan tersebut, personel gabungan Polda Sumut, Satreskrim Polrestabes Medan dan Polsek Medan Baru melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui keberadaan tersangka Arnold di Jalan Sisingamangaraja Gang Kasih Simpang Limun Medan,” kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Johnny Eddizon Isir, Selasa (14/1/2020).
Ketika diinterogasi dari tersangka Arnold, Kapolrestabes meneyebutkan, tersangka mengaku melancarkan aksi pecah kaca di Kantor DPRD Provinsi Sumut bersama dua rekannya yang lain.
“Dua tersangka lagi ditangkap di Jalan Binjai Gang Horas, Namun pada saat dilakukan pengembangan kedua tersangka berupaya melarikan diri, sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur pada bagian kakinya,” sebut Kapolrestabes Medan.
Sementara berdasarkan hasil pemeriksaan lebih lanjut, Kapolres menyebutkan para tersangka mengaku memperoleh bagian berbeda dari uang Rp. 60 juta yang diambil dari mobil korban.
“Tersangka Arnold yang merupakan residivis kasus pe curian tahun 2005 mendapat bagian Rp. 17 juta dan dipergunakan untuk membeli Handphone Samsung sebesar Rp. 3 juta. Lalu membayar hutang Rp. 10 juta dan sisanya dipergunakan untuk bermain judi,” tambahnya.
Sedangkan tersangka Ridwan yang Residivis kasus pencurian tahun 1996 dan tahun 2000 mendapat bagian Rp. 17 juta yang dipergunakan untuk uang muka Honda Vario Rp. 2 juta serta Rp. 10 juta digunakan untuk membayar hutang dan sisanya dipergunakan untuk makan dan minum.
Baca : Kombes Jhonny Edison Jabat Kapolrestabes Medan, Brigjen Dadang ke Mabes Polri
“Sedangkan tersangka Mulyadi alias Mul, yang merupakan residivis kasus pecah kaca Tahun 2000 dan 2016 di Polres Sibolga dan Polsek Medan Kota mendapat bagian Rp 26 juta. Rp. 18. 500 yang digunakan membayar hutang dan sisanya untuk membeli tiket pesawat,” beber Kapolres.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana. (nico)








