Pejabat Kemenkeu Bertemu Mahfud MD, Bahas Transaksi Mencurigakan Rp300 Triliun

Pejabat Kemenkeu Bertemu Mahfud MD, Bahas Transaksi Mencurigakan Rp300 Triliun
Menko Polhukam Mahfud MD saat menggelar konferensi pers bersama pejabat Kementerian Keuangan di Jakarta, Jumat, 10 Maret 2023. (YouTube Kemenko Polhukam/screenshot)

JAKARTA | kliksumut.com Sejumlah petinggi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bertemu Menko Polhukam di Jakarta membahas transaksi finansial mencurigakan bernilai total Rp300 triliun di Kemenkeu.

Menko Polhukam Mahfud MD telah memberikan keterangan dan mendapat penjelasan dari sejumlah petinggi Kementerian Keuangan terkait transaksi mencurigakan dengan total Rp300 triliun. Hal tersebut disampaikan dalam pertemuan di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (10/3). Mahfud mengklaim dirinya memiliki semangat yang sama dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam pemberantasan korupsi.

“Sehingga apa yang saya lakukan itu atas harapan dari Bu Sri Mulyani dan dukungan saya ke Bu Sri Mulyani,” jelas Mahfud setelah bertemu dengan sejumlah petinggi Kemenkeu di Jakarta, Jumat (10/3/2023) yang dikutip kliksumut.com dari VOA.

BACA JUGA: Mahfud MD: Demokrasi yang Berkembang di Indonesia Serba Salah

Kendati demikian, Mahfud menjelaskan transaksi mencurigakan dengan total Rp300 triliun tersebut bukan korupsi, melainkan diduga sebagai tindak pidana pencucian uang. Mahfud berencana akan mengundang aparat penegak hukum dari Polri, Kejaksaan, dan KPK jika nantinya dugaan tindak pidana pencucian uang ini diproses.

“Saya berpikir, akan saya undang, kalau dalam satu bulan tidak ada perkembangan, saya ambil dan saya pindah (baca: penanganan kasusnya),” tambah Mahfud.

Mahfud mengungkapkan tujuh kasus tindak pidana di Kemenkeu yang telah dihitung mencapai Rp60 triliun. Nilai tersebut jauh lebih besar jika dibandingkan dugaan korupsi di Kemenkeu. Ini terlihat dari uang yang berhasil dikembalikan atau diselamatkan Kemenkeu yang mencapai Rp7,08 triliun.

Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan kementeriannya berkomitmen untuk menegakkan integritas dan disiplin pegawai. Salah satunya yaitu dengan mewajibkan pegawai menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Adapun terkait dugaan tindak pidana pencucian uang, ia mengatakan kasus tersebut merupakan kewenangan aparat penegak hukum. Namun, kata dia, kementerian juga berkomitmen untuk bekerja sama dengan aparat dalam penegakan hukum.

“Kami dari Kemenkeu berkomitmen lanjutkan. Dan kita membuka kerja sama untuk upaya mengejar tindak pidana pencucian kalau perlu pemeriksaan perpajakan maupun kepabeanan,” tutur Suahasil setelah bertemu Mahfud.

Suahasil menambahkan Kemenkeu juga telah bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memeriksa pegawai, baik yang akan dipromosikan atau diduga bermasalah. Tak hanya itu, kerja sama Kemenkeu dan PPATK juga bertujuan memastikan hak penerimaan negara.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan terdapat sekitar 160 laporan transaksi mencurigakan di Kemenkeu pada periode 2009 hingga 2023. Jika diakumulasikan transaksi yang melibatkan lebih dari 460 orang itu mencapai Rp300 triliun. Menurutnya, tidak ada kemajuan informasi terkait laporan ini dari kementerian sejak 2009 lalu.

Buruh Tuntut Pembentukan Tim Pecari Fakta

Sementara itu, Partai Buruh melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu RI, Jumat (10/3). Presiden Partai Buruh Said Iqbal mendesak pemerintah untuk membentuk Tim Pencari Fakta Investigasi Perpajakan di Indonesia dan mencopot Dirjen Pajak.

“Di saat upah buruh murah akibat kebijakan Omnibus Law Cipta Kerja dan para petani yang kehidupannya semakin sulit akibat impor beras, justru pejabat negara terkesan hidup berfoya-foya,” kata Said Iqbal.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Mahfud MD Ditujuk Presiden Gantikan Tito Karnavian Sementara

Said Iqbal juga mendesak pemerintah untuk melakukan audit forensik penerimaan pajak di Direktorat Pajak dan mendorong pembentukan Undang-Undang tentang Pembuktian Terbalik Harta Pejabat Negara.

Menurutnya, pembentukan tim pencari fakta dan audit forensik penerimaan pajak untuk menjaga kepentingan publik. Hal ini untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan penerimaan negara, mengingat pajak adalah salah satu sumber pendanaan penting untuk pembangunan.

Sementara pemecatan Dirjen Pajak, kata dia, sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perlakuan buruk jajarannya. Adapun, audit forensik diperlukan untuk memeriksa kemungkinan adanya proses penyelewengan penerimaan pajak. Terlebih, kata Iqbal, Menkopolhukam Mahfud MD sempat menyebut ada transaksi mencurigakan sebesar 300 triliun.
.
“Perilaku pejabat negara yang seperti ini menyakiti hati rakyat dan tidak menunjukkan empati di tengah kesulitan yang dialami rakyat,” katanya. (VOA)

Pos terkait