MEDAN | kliksumut.com – Team Pegasus Polsek Medan Helvetia, akhirnya meringkus pelaku jambret yang menyeret korbannya hingga 10 meter.
Dalam penangkapan ini, pelaku diketahui berjumlah 2 orang berinisal AS (20) dan FA yang keduanya merupakan warga Jalan Setia Luhur, Dwikora, Medan Helvetia.
Kapolsek Helvetia, AKP Sah Udur Sitinjak, mengatakan, keduanya ditangkap di kawasan Jalan Bakti Luhur, Kamis (22/8) kemarin, sekitar pukul 16.00 Wib.
“Kedua tersangka ini bukan pemain baru dalam penjambretan. Mereka sudah 4 kali beraksi di sejumlah lokasi, termasuk di Simpang Barat, Jalan KH Wahid Hasyim,” katanya, Jumat (23/8/2019).
Meskipun tidak diberikan tindakan tegas terukur, Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.
Sebelumnya, seorang IRT, bernama Yenni (48), warga Jalan Dahlia Raya, Kompleks Dahlia Indah, Helvetia, menjadi korban pencobaan penjambretan yang tak jauh dari kantor Polsek Medan Helvetia, pada Senin (19/8).
Dalam peristiwa ini, korban terseret hingga 10 meter karena mempertahankan tasnya dan harus mendapatkan perawatan di RS Hermina, Jalan Asrama, Medan karena mengalami luka kepala, tangan dan kaki. (nico)








