PB-PASU Dipercaya Jadi Kuasa Hukum Assoc Prof Dr. Farid Wajdi, SH.,M.Hum

MEDAN | kliksumut.com – Pengurus Besar Perkumpulan Advokat Sumatera Utara (PB-PASU) dipercaya dan ditunjuk menjadi Penasehat/Kuasa Hukum Assoc Prof. Dr. Farid Wajdi, SH., M.Hum yang juga merupakan Ketua Dewan Pembina PB-PASU untuk hadir menjadi Kuasa Hukum dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait keberadaan kafe yang meresahkan masyarakat, karena beroperasi 24 jam, Senin (21/3/2022) di Gedung DPRD Medan.

Eka Putra Zakran, Ketua Umum PB PASU menerangkan bahwa RDP di DPRD Medan digelar berdasarkan surat undangan Nomor: 005/3823 yang ditandatangani oleh Ketua DPRD Kota Medan tertanggal 15 Maret 2022 yang ditujukan kepada Assoc Pro.Dr. Farid Wajdi, SH., M.Hum, Badan Kemakmuran Masjid (BKM) Ikhwaniyah, dan Pos Ambai Cafe Jl. Ambai Kelularahan Sidorejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung.

BACA JUGA: Pengurus PB-PASU Ciptakan Mars PASU

Selain itu RDP juga memanggil Dinas Penaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan, Dinas Pariwisata dan pihak kelurahan Sidorejo Hilir.

“Jadi RDP tersebut digelar setelah mendapat laporan pengaduan mengenai keluhan dari masyarakat atas beroperasinya Pos Ambai Kafe yang buka selama 24 jam yang dianggap sangat meresahkan,” kata EPZA Ketum PB-PASU bersama tim yang ditunjuk sebagai Kuasa Hukum Assoc Prof. Dr. Farid Wajdi, selaku warga jalan Ambai.

Rapat digelar diruang Banggar DPRD Kota Medan dipimpim ketua Komisi III Rizky Syaf Lubis bersama anggota Komisi III lainnya, mengeluarkan rekomendasi untuk segera melakukan Sidak, turun ke lokasi kafe yang telah meresahkan warga sekitar jalan Ambai tersebut.

“Meskipun Komisi III kecewa RDP tidak dihadiri oleh Dinas Pariwisata sebagai pihak yang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap usaha pemilik kafe,” kata Rizky.

“Dinas Pariwisata dan pemilik kafe tidak menghargai kita, padahal diundang tanpa ada memberi asalan apapun. Komisi III akan segera turun kelapangan untuk memberi peringatan kepada pemilik kafe atas keberadaannya yang meresahkan,” tegas Rizky.

Sementara itu Farid Wajdi, salah seorang warga jalan Ambai menyatakan setahun belakangan ini dibuat resah dengan keberadaan Pos Ambai Cafe dan ini berdampak negatif baik secara sosial, lingkungan, kenyamanan warga sekitar jalan Ambai.

“Kami terganggu, karena kafe telah membuat kebisingan atau suara bising seperti pasar malam, ada suara teriakan, tawa canda termasuk ungkapan-ungkapan kotor lainnya, mulai dari nama-nama binatang sampai kelamin laki-laki dan perempuan,” ujar mantan Komisioner KY tersebut.

Senada dengan itu, Ketua BKM Ikhwaniyah Dr. Taufik menyatakan pihaknya sering menerima keluhan dari para jamaah atas keberadaan Pos Ambai Cafe itu, bahkan ada jamaah yang rencananya ingin pindah rumah agar bisa jauh dari kafe tersebut.

Selain itu, Amiruddin Pinem, Koordinator tim hukum Assoc Prof. Dr. Farud Wajdi, SH., M.Hum menyatakan, Indonesia ini adalah negara hukum.

“Masih beruntung yang melaporkan adalah bapak Assoc Prof Dr. Farid Wajdi, SH M.Hum dan BKM Ikhwaniyah, jadi sesuai dan tepat sasaran dengan cara santun dan akademik. Coba kalau misalnya warga gerah dan main hakim sendiri (eigeintrechting) bisa gawat nantinya,” sebut Pinem.

BACA JUGA: Petinggi PB-PASU Audensi Ke Kanit II Ekonomi Polres Belawan

“Oleh karena itu, mohon kepada pimpinan sidang bapak dewan yang terhormat, tolonglah selesaikan masalah ini dengan cara kekeluargaan, win-win solution. Jadi bersifat memberi solusi. Kalau bisa secara non litigasi itu lebih baik. Tapi kalau misalnya tidak juga ada solusi dan pihak-pihak terkait tidak mengindahkan upaya non litigasi yang kita lakukan, maka kita akan melakukan langkah hukum,” terangnya.

Farid Wajdi selain sebagai warga jalan Ambai juga merupakan Ketua Dewan Pembina di PB-PASU. “Jadi kami pakai prinsip lebah, kalau satu digigit, maka akan kami gigit kembali. Jadi kalau tidak ada solusi, ya mau tidak mau nanti akan kami gugat pihak-pihak terkait,” tutup Pinem yang juga merupakan Direktur LBH PB-PASU. (BNL)

Pos terkait