MEDAN | kliksumut.com – Pendapatan Asli Daerah (PAD) di kota Medan cukup banyak diantaranya dari parkir, pajak Restoran, Pajak Bumi, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Bumi dan Bangunan, Pajak Reklame, pajak Hiburan dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan. Serta mendapat PAD dari Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB).
Hal ini dikatakan, Paul Mei Anton Ketua Komisi IV DPRD Medan. Saat ditemui Minggu (26/03/2022) disela-sela acara Pendidikan Madya, yang dilaksanakan DPD PDI Perjuangan Sumatera Utara. “Adanya dugaan bangunan yang tidak memiliki SIMB seharus itu tak boleh terjadi. Hal ini ada saya baca disalah satu Media online,” katanya.
BACA JUGA: Pasca Banjir, Pemko Medan Terjunkan Mobil Penyedot Limbah
Dihimbaunya, agar para pendiri bangunan harusnya memahami tentang ada masukan PAD dalam mendirikan bangunan. “Dari masukkan PAD itu, untuk kepentingan kita bersama khususnya warga kota Medan. Marilah kita saling menyadari pentingnya PAD demi untuk warga Medan juga,” terang politisi PDI Perjuangan.
Diutarakannya, kepada dinas terkait agar mengawasi setiap bangunan yang tidak memiliki SIMB. “Jika pihak pengembang (pemilik) perumahan tidak membuat SIMB, maka dinas terkait harus menegur pemilik bangunan,” terang anggota DPRD Medan yang sudah 2 periode dan rencana mau Hatrick (3 Periode).
BACA JUGA: DPRD Medan: Jangan Sampai Bangunan Tidak Punya SIMB
Lanjutnya, jika sudah ditegur Pengembang (Pemilik) bangunan tidak mau juga mengurus SIMB. “Dan teguran dilakukan sebanyak 3 kali, apabila sudah dilakukan teguran sebanyak 3 Kali. Maka bangunan yang sedang berjalan itu, wajib di tindak tegas,” ungkapnya. (Alian)








