Pasca Demo, Rektor USU Berikan Solusi Keringanan UKT

Pasca Demo, Rektor USU Berikan Solusi Keringanan UKT
Prof Muryanto (kanan) didampingi unsur pimpinan USU lainnya saat mendengarkan penyampaian dari perwakilan mahasiswa terkait kenaikan UKT.(foto: kliksumut.com/ swisma)

REPORTER: Swisma Naibaho
EDITOR: Wali

KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Pihak Rektorat Universitas Sumatera Utara (USU) gelar dialog  dengan perwakilan mahasiswa terkait kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di Gedung Digital Learning Center, Rabu (15/5/2024).


Dialog yang dihadiri Rektor USU Prof Dr Muryanto Amin didampingi Wakil Rektor II dan V,  Dr M Arifin Nasution dan V
Dr Luhut Sihombing itu dilakukan pasca demo ratusan mahasiswa ke gedung biro rektor pada Selasa (8/5/2024) memprotes kenaikan UKT.

Pada pertemuan itu Prof Muryanto memberikan penjelasan mengenai kenaikan UKT termasuk perhitungan golongan UKT terhadap para mahasiswa.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Rektorat USU Beri Penjelasan Terkait Demo Mahasiswa Atas Kenaikan UKT

Disebutkannya, sumber pembiayaan USU selain berasal dana dari masyarakat melalui UKT juga APBN, dana kerja sama, pemanfaatan aset, hibah, beasiswa maupun dana abadi.

“Dalam pemberlakuan UKT itu kita menerapkan prinsip berkeadilan terhadap para mahasiswa dan penyesuaiannya dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) No. 2 Tahun 2024,” kata rektor yang akrab disapa Mury ini.

Mahasiswa dari jalur reguler maupun mandiri, katanya dimasukkan dalam 8 kriteria golongan UKT yang ada.

Perbedaan mahasiswa jalur reguler dan mandiri itu terletak pada Iuran Pengembangan Institusi (IPI) atau uang pangkal bagi mahasiswa baru.

“Bedanya mahasiswa baru jalur mandiri kita kenakan uang pangkal.  Sedangkan UKT kita samakan dengan mahasiswa reguler,” paparnya.

Sementara perbedaan jumlah yang dibayar mahasiswa dengan kategori UKT masing-masing didasarkan pada data yang diberikan mahasiswa itu sendiri  berdasarkan penghasilan orangtuanya.

Dengan kategori UKT itu maka diperoleh subsidi dana pendidikan dari mahasiswa yang tergolong mampu dan yang tidak mampu sesuai dengan  data yang terkait penghasilan orangtuanya.

Mury juga menjelaskan, munculnya persoalan penerapan UKT itu karena ada mahasiswa yang salah mengupload atau menginput data berkaitan dengan kemampuan orangtua mereka.

Untuk iti pihaknya memberikan masa sanggah bagi mahasiswa yang disertai bukti-bukti pendukung.

Selanjutnya pihak USU akan melakukan verifikasi terhadap data-data sanggahan tersebut.

“Karena itu USU memberikan solusi dengan mempersilahkan mengajukan keringanan UKT kepada mahasiswa,” ujarnya.

Namun Mury menyayangkan ada mahasiswa manipulasi data menggunakan data orang lain yang disertai bukti pembayaran listrik dan lainnya.

“Tindakan manipulasi data itu
banyak kita temukan,” ungkapnya.

Terkait itu pihaknya sangat terbuka agar para mahasiswa juga ikut terlibat dalam verifikasi data terutama yang sudah masuk dalam masa sanggah.
Hal itu untuk memastikan tidak ada manipulasi data yang akan berpengaruh pada jumlah UKT yang akan mereka bayarkan.

BACA JUGA: Ratusan Mahasiswa USU Demo, Tolak UKT Semakin Mencekik

Menurut Mury, jika memang  betul dia tidak mampu membayar UKT karena kesalahan saat mengupload data, maka pihaknya akan memberikan keringanan. Apalagi data pendukungnya lengkap

Mury juga memaparkan jumlah UKT mahasiswa USU dimasukkan dalam 8 golongan.

Untuk UKT terendah atau golongan I sebesar Rp 500 ribu. Sedangkan golongan VIII sebesar Rp 16,6 juta dan pemberlakukannya bervariasi sesuai dengan keilmuan yang sudah ditetapkan Kemenristekdikti. (KSC)

Pos terkait