SIBOLGA | kliksumut.com – Partai Demokrat Kota Sibolga mendatangi Kantor Bawaslu dijalan Pangeran Diponegoro, Rabu (28/24) Kedatangan pengurus Partai Demokrat tersebut ke Kantor Bawaslu tak lain untuk melaporkan PPK Kecamatan Sibolga Sambas yang mereka duga telah melakukan pelanggaran dan kecurangan pemilu.
Pelaporan tersebut langsung dipimpin oleh Bapilu Partai Demokrat Kota Sibolga, Ahlan Suhardi Tampubolon dengan didampingi pengurus partai dan saksi pada pemilu serentak lalu.
Usai membuat pelaporan ke Kantor Bawaslu Kota Sibolga, Bapilu Partai Demokrat, Ahlan Suhardi Tampubolon kepada awak media menyampaikan, alasan Partai Demokrat melaporkan PPK Kecamatan Sibolga Sambas itu lantaran ditemukannya sejumlah kejanggalan pada perolehan suara untuk di tingkat PPK Kecamatan Sibolga Sambas.
“Kami menilai pihak PPK Kecamatan Sibolga diduga telah melakukan pengelembungan perolehan suara atas Partai Gerindra,” jelasnya sembari mengungkapkan jumlah pengelembungan perolehan suara yang ditemukan Partai Demokrat sebanyak 508 suara yang tersebar di empat kelurahan di Kecamatan Sibolga Sambas.
Lanjutnya menyampaikan, untuk melengkapi pelaporan Partai Demokrat tersebut, sejumlah dokumen pendukung telah dilampirkan sewaktu membuat laporan diantaranya surat Partai Demokrat terkait gugatan terhadap hasil rekapitulasi perolehan suara tingkat kecamatan sibolga Sambas, kemudian data rekap tulisan tangan pengelembungan suara partai Gerindra yang diperoleh dari D hasil Kecamatan Sibolga Sambas dan data rekap tulis tangan penghitungan suara Partai Gerindra yang diperoleh dari C Hasil dan C Plano, Fotocopy D Hasil Kecamatan Sibolga Sambas.
Kader Partai Demokrat, Adnan Buyung Batubara, mengungkap, sebenarnya saat perhitungan suara di tingkat Kecamatan Sibolga Sambas di Jalan Sisingamangaraja Kota Sibolga, sudah disetujui dan datanya juga sudah sesuai.
“Tetapi, setelah keluarnya D Hasil Kecamatan dari Ketua PPK, terdapat penggelembungan suara, Makanya saksi partai kami tidak menandatangani D Hasil Kecamatan tersebut,” kata Adnan Buyung Batubara.
Adnan Buyung Batubara menilai, hal ini bertentangan dengan Pasal 298 UU 10/2008, bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengubah berita acara hasil penghitungan suara dan/atau sertifikat hasil penghitungan suara dipidana penjara paling singkat 12 bulan dan paling lama 60 bulan, dan denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Atas dugaan pelanggaran dan kecurangan tersebut, Partai Demokrat meminta Bawaslu Sibolga merekomendasikan pelaksanaan PSU di TPS yang terjadi penggelembungan suara di empat kelurahan di Kecamatan Sibolga Sambas. (Ray)








