KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Utara resmi mengesahkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna lanjutan yang digelar di Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan, Kamis (30/7/2026). Rapat yang berlangsung ‘kilat’ (singkat) tersebut dipimpin Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti Sitorus dan dihadiri langsung oleh Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution.
Paripurna ini menjadi sorotan karena sebelumnya agenda pengambilan keputusan terhadap LKPJ sempat tertunda akibat perbedaan pandangan mengenai terpenuhinya kuorum dalam sidang. Setelah melalui penjadwalan ulang oleh Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Sumut, rapat akhirnya kembali digelar hingga mencapai tahap pengambilan keputusan dan pengesahan.
BACA JUGA: Demi Bobby, DPRD Sumut Diduga Kerap Langgar Aturan Paripurna? Sutrisno Pangaribuan Soroti Dugaan Pelanggaran UU dan Tata Tertib
Berbeda dengan sidang sebelumnya yang diwarnai dinamika politik, rapat paripurna lanjutan berlangsung relatif cepat. Seluruh agenda difokuskan pada tahapan akhir, mulai dari penyampaian hasil pembahasan, pengambilan keputusan, penandatanganan persetujuan bersama, hingga penutupan rapat.
Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti Sitorus memimpin jalannya sidang hingga seluruh rangkaian agenda dapat diselesaikan sesuai tata tertib yang berlaku. “Dengan disahkannya LKPJ Tahun Anggaran 2026, proses pembahasan antara legislatif dan eksekutif resmi memasuki tahapan akhir sebagai bagian dari mekanisme konstitusional penyelenggaraan pemerintahan daerah,” sebutnya saat pimpin Paripurna.
Sebelumnya, pembahasan LKPJ sempat menjadi perhatian publik setelah muncul perdebatan mengenai ketentuan kuorum dalam rapat pengambilan keputusan. Perbedaan pandangan tersebut membuat sidang diskors sebelum akhirnya dijadwalkan ulang melalui keputusan Banmus DPRD Sumut.
Pengesahan LKPJ memiliki arti penting dalam pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Melalui pembahasan tersebut, DPRD melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), penggunaan anggaran, efektivitas program pembangunan, serta capaian kinerja pemerintah daerah selama Tahun Anggaran 2026.
Kehadiran Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution dalam rapat paripurna tersebut menandai komitmen pemerintah daerah untuk menyelesaikan seluruh tahapan administrasi dan pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paripurna yang berlangsung singkat itu sekaligus mengakhiri rangkaian pembahasan LKPJ yang sebelumnya menyita perhatian publik akibat dinamika politik di ruang sidang. Dengan telah disahkannya LKPJ Tahun Anggaran 2026, DPRD Sumut dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara diharapkan dapat kembali memfokuskan perhatian pada percepatan pembangunan daerah, peningkatan pelayanan publik, serta pelaksanaan berbagai program strategis yang berdampak langsung bagi masyarakat.
BACA JUGA: DPRD Sumut Soroti Minimnya Transparansi Data Pengunjung PRSU, Rudi Alfahri: Publikasi Bagus, Tapi Tak Sesuai Fakta di Lapangan
Sementara itu, dalam pidatonya yang berlangsung singkat, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menyampaikan apresiasi atas selesainya pembahasan dan pengambilan keputusan terhadap LKPJ Tahun Anggaran 2026.
Ia berharap sinergi antara eksekutif dan legislatif terus diperkuat demi mewujudkan pembangunan Sumatera Utara yang lebih maju, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. (KSC)








