Para Ojek Online Mengadu Ke Kanwil Kemenkumham Sumut Atas Aplikasi Yang Mengkebiri Driver

MEDAN | kliksumut.com Beberapa aktivis dan para driver ojek online (Ojol) mengadukan nasibnya ke Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumut atas pihak pengusaha penyedia aplikasi ojek online dalam aturannya mengkebiri bahkan merampas hak Warga Negara Indonesia dalam tata tertib peraturan yang dikeluarkan aplikasi, Rabu (29/1/2020) di Jalan Putri Hijau, Medan.

Para Driver Ojol yang menyebutkan dirinya Gerakan Negosiasi Aksi Mitra Bersatu (GENG SIRATU) diterima oleh Kepala Bidang Kanwil Kemenkumhan Sumut, Jonson Siagian, Kasubbid Pemajuan HAM, Desni Manik dan para jajaran di ruangannya.

Bacaan Lainnya

Juru bicara GENG SIRATU, Raja Siva Pakpahan dalam hal ini menyampaikan bahwa kedatangan kami ke Kanwil Kemenkumhan Sumut hari ini, untuk menyampaikan beberapa hal penting terkait sistem kemitraan aplikasi Ojek online Grab & Go-jek.

Baca juga : Secara Spontan Ojol Berkeliling dan Bentangkan Spanduk Dukung Aditya

“Yang dimana menurut hemat kami bahwa sistem kemitraan yang diberlakukan oleh pihak aplikasi Grab maupun Gojek bertentangan dengan Undang -undang yang di berlakukan oleh pemerintah Indonesia khususnya prihal HAM,” sebut Raja Siva Pakpahan.

Raja Siva Pakpahan juga menjelaskan bahwa salah satu contoh adalah pihak pengusaha penyedia aplikasi ojek online dalam aturannya telah mengkebiri bahkan merampas hak warga negara Indonesia dalam menyampaikan pendapat di depan umum khususnya yang melakukan hubungan kemitraan dengan pihak penyedia Aplikasi Grab & Go-jek.

“Sehingga menurut hemat kami hal ini sudah termasuk pelanggaran HAM serta menentang aturan pemerintah yang berlaku di NKRI saat ini. Disisi lain, efek dari aturan kemitraan yang dibangun oleh pihak penyedia layanan aplikasi Grab & Gojek mengakibatkan seringnya terjadi rasisme ketidak adilan bagi mitra driver ojek online. Hal ini dapat dibuktikan dengan adanya bahkan banyaknya rekan -rekan mitra driver ojek online yang mengalami sangsi sepihak berlandaskan aturan kemitraan bahkan ada yang mengalami ketidak jelasan alasan dari pihak penyedia aplikasi Grab & Go-jek,” jelasnya lagi.

Baca juga : Kembali Lagi, Ratusan Ojol Antar Aditya Pranata ke Partai Gerindra Untuk Daftar Cawakot/Wakil Cawakot Medan

Bahkan Raja Siva Pakpahan dalam hal ini akan terus berusaha & bersinergi dengan pihak pemerintah serta lembaga – lembaga lainnya termasuk masyarakat kota Medan khususnya yang memiliki keterkaitan dengan persoalan ini untuk menyelesaikan secara baik.

“Kemaren pada tgl 15 januari 2020 kami telah melaksanakan pergerakan aksi masa menuju ke pihak penyedia aplikasi dan dilanjutkan ke Instansi pemerintah yaitu kantor Gubernur sekaligus ke kantor DPRD Sumut dengan sama yang kami adukan ini kepada Kemenkumham,” tutupnya. (wl)

Pos terkait