JAKARTA | kliksumut.com – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Azis memberikan penjelasan lebih lanjut perihal kebijakan penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. Menurut Viryan, penundaan itu menyasar tiga tahapan.
“Menunda tiga tahapan penyelenggaraan pilkada. Pelantikan panitia pemungutan suara (PPS), verifikasi bakal calon perseorangan serta rekrutmen petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) dan pencocokan, dan penelitian (coklit) data pemilih,” ujar Viryan dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Sabtu (21/3/2020), saat dikutip dari kompas.com.
Penundaan itu, lanjut dia, akan diberlakukan hingga batas waktu yang aman ditentukan dengan pertimbangan perkembangan kondisi pandemi Covid-19.
“Sampai waktu yang akan ditentukan kemudian dengan pertimbangan tersebut, ” tuturnya.
Viryan juga mengungkapkan penundaan tiga tahapan di atas belum tentu akan ikut berpengaruh terhadap pelaksanaan pemungutan suara Pilkada 2020.
Baca juga : 700 Ribu Warga Indonesia Diprediksi Pemerintah Terpapar Virus Corona
“Belum tentu, kita melihat perkembangan Covid-19,” kata dia.
Sebelumnya, KPU menyatakan akan mengumumkan kebijakan penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 pada Sabtu (21/3/2020).
Kebijakan ini ditempuh untuk mengantisipasi dampak semakin meluasnya penularan Covid-19.
“Kami akan keluarkan kebijakan tersebut hari ini,” ujar Komisioner KPU Viryan Azis saat dikonfirmasi, Sabtu siang.
Dia melanjutkan, ada tiga pertimbangan KPU dalam mengambil kebijakan ini.
“Pertama, Persebaran Covid-19 merata dan semakin massif. Kedua, tahapan penyelenggaraan pilkada dalam waktu dekat sangat berpotensi terjadi kontak fisik. Keputusan pemerintah pusat (BNPB) dan pemda,” ujar Viryan.
Untuk diketahui, Pilkada 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia, yang meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Adapun hari pemungutan suara Pilkada 2020 jatuh pada 23 September mendatang.
Sementara itu, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pilkada 2020, masa kampanye pilkada tahun ini dijadwalkan mulai 11 Juli dan berakhir pada 19 September mendatang.
Baca juga :;Positif Covid-19, Dunia Kesehatan Berduka Dokter Senior Djoko Judodjoko Meninggal
Diberitakan, hingga Sabtu (21/3/2020), jumlah pasien yang positif Covid-19 di Indonesia tercatat sebanyak 450 orang.
Adapun penularan virus corona tersebut kini sudah terjadi di 17 provinsi.
Dari 450 pasien tersebut, ada 38 pasien yang meninggal dunia dan 20 pasien dinyatakan sembuh dari Covid-19. (kompas.com)