OTT KPK Topan Ginting dan 4 Lainnya Buka Tabir Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Sumut

KPK Ungkap Kronologi Penangkapan 5 Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Sumut Senilai Rp1,78 Miliar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memaparkan kronologi penangkapan terhadap lima orang yang diduga terlibat dalam kasus korupsi proyek pembangunan jalan di daerah Sipiongot, Sumatera Utara. (kliksumut.com/Tangkap Layar Youtube)

CATATAN REDAKSI
Oleh: Waliyono, S.Sos., M.I.Kom

KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting, bersama empat orang lainnya, menjadi sorotan publik. Penangkapan ini membuka tabir dugaan praktik korupsi yang selama ini diduga membayangi proyek pembangunan infrastruktur jalan di Sumut dengan total senilai fantastis Rp231,8 miliar..

KPK mengamankan Topan Ginting pada Jumat (28/6/2025) dalam OTT yang dilakukan di Medan dan sekitarnya. Bersama Topan, empat pihak lainnya turut diamankan, terdiri dari pihak swasta hingga pejabat pelaksana proyek yaitu
1. Rasuli Efendi Siregar (RES) – Kepala UPTD & PPK PUPR Sumut
2. Heliyanto (HEL) – PPK Satker PJN Wilayah 1 Sumut
3. M. Akhirun Efendi Siregar (KIR) – Dirut PT DNG
4. M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) – Dirut PT RN

Dalam OTT ini, KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai 231 juta dan dokumen penting yang diduga terkait fee proyek jalan.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa OTT ini merupakan hasil dari penyelidikan mendalam terhadap dugaan suap dan gratifikasi dalam proyek pembangunan dan pemeliharaan jalan yang dananya bersumber dari APBD Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2024 dan 2025.

BACA JUGA: KPK Harus Periksa Harta Bobby Nasution, Akademisi Desak Penelusuran Aliran Dana Topan Ginting

“Penindakan ini dilakukan setelah KPK mengantongi bukti kuat adanya dugaan transaksi suap yang diberikan pihak kontraktor kepada pejabat dinas untuk meloloskan proyek dengan nilai puluhan miliar rupiah,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (29/6/2025).

Proyek Infrastruktur Jadi Lahan Basah Korupsi

Sumber internal KPK menyebut, proyek-proyek infrastruktur di Sumut, khususnya yang dikelola Dinas PUPR, kerap menjadi ‘lahan basah’ korupsi. Modus yang digunakan antara lain pengaturan lelang, penunjukan langsung fiktif, hingga potongan dana proyek dengan dalih fee untuk pejabat.

Topan Ginting disebut sebagai aktor kunci yang diduga mengatur proyek-proyek tersebut agar dimenangkan oleh rekanan tertentu. Dalam praktiknya, setiap proyek yang disetujui dikenakan “setoran” tertentu, yang kemudian dibagi-bagikan ke sejumlah pihak di lingkungan pemerintahan.

“Kami menduga praktik ini sudah berjalan sistematis dan melibatkan lebih dari satu oknum pejabat,” imbuh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

KPK Diminta Periksa Harta Kekayaan Bobby Nasution

OTT terhadap Topan Ginting juga menyeret perhatian publik terhadap sosok Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution. Sejumlah aktivis antikorupsi dan akademisi mendesak KPK untuk menelusuri aliran dana dan mengecek Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Bobby.

Mereka menilai, posisi Topan Ginting yang sangat strategis di lingkungan Pemprov Sumut dan kedekatannya dengan lingkar kekuasaan, membuka kemungkinan adanya keterlibatan lebih luas.

“KPK harus berani memeriksa semua yang terkait, termasuk Gubernur Sumut, agar tidak ada asumsi bahwa penegakan hukum hanya menyasar bawahan saja,” kata akademisi Universitas Muslim Nusantara (UMN) Al-Washliyah, Dr. KRT. H. Hardi Mulyono Surbakti, pada Senin (30/6/2025).

“Sejak Topan diangkat sebagai Pj Sekda Medan hingga menjabat Kadis PU Sumut, semua tak lepas dari restu Bobby Nasution. Mustahil kalau peningkatan kariernya terjadi tanpa seizin dan kepercayaan dari atasannya,” ujar Hardi tegas.

Hardi yang juga politisi senior Partai Golkar ini menilai, Topan Ginting bukanlah pemain tunggal. Dalam sistem birokrasi yang sarat loyalitas, sangat mungkin ia menjalankan “misi” bukan hanya untuk kepentingan pribadi, tetapi juga bagi kepentingan pihak-pihak tertentu, termasuk atasannya.

“Sebagai orang kepercayaan, wajar jika Topan memiliki kewajiban-kewajiban kepada atasannya. Kita tidak bisa menutup mata terhadap kemungkinan adanya aliran dana yang harus diselidiki oleh KPK,” tegas Hardi, yang juga mantan anggota DPRD Medan dan DPRD Sumut.

BACA JUGA: Desak KPK Usut Asal Usul Harta Kekayaan Topan Ginting, Diduga Ada Gratifikasi dan Pencucian Uang

Ia menambahkan, publik selama ini sudah merasa jengah dengan sikap arogansi Topan Ginting yang seolah kebal hukum, dan ini tak lepas dari dukungan politik yang ia miliki. Karena itu, penangkapan oleh KPK menjadi angin segar, namun belum cukup jika aktor-aktor besar di baliknya belum diungkap.

Respons Bobby Nasution: Siap Diperiksa

Menanggapi desakan itu, Gubernur Sumut Bobby Nasution menyatakan kesiapannya untuk diperiksa KPK. Dalam keterangan resminya di Kantor Gubernur Sumatera Utara, Bobby menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam pengaturan proyek, dan siap membantu KPK mengungkap kasus ini secara transparan.

“Silakan periksa saya, saya tidak terlibat. Saya bahkan mendukung penuh KPK membersihkan birokrasi dari korupsi,” tegas Bobby saat ditemui awak media di Medan, Senin (30/6/2025).

Masyarakat Sumut Apresiasi Langkah KPK

LaPengamat anggaran Sumut, Elfenda Ananda, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menelusuri aliran dana yang diduga diterima Topan sejak dirinya berdinas di Pemerintah Kota (Pemko) Medan.

Elfenda menilai, keberanian Topan menerima aliran dana suap tak mungkin tanpa ada pihak yang memberi perintah. “Jika Topan bisa menerima aliran dana itu, berarti ada perintah atasan di situ. Itu yang harus dikejar, karena tidak mungkin dia berani tanpa ada perintah atasan,” ujar Elfenda kepada Sumut Pos, Minggu (29/6/2025).

ebih lanjut, Elfenda menegaskan KPK memiliki alat penyadap dan instrumen yang bisa mendeteksi arus transaksi mencurigakan pejabat negara. Apalagi, KPK juga bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“KPK punya instrumen penyadap dan punya hak untuk menyadap. Itu seharusnya dimaksimalkan. Dari sana bisa dilacak ke mana saja uang itu mengalir, dan itu jadi pintu masuk untuk mengusut lebih jauh,” jelas Elfenda.

BACA JUGA: Bobby Nasution Tantang KPK, Siap Diperiksa di Kasus OTT Topan Ginting “Kalau Ada Aliran Uang, Wajib Beri Keterangan”

Ancaman Hukuman Berat Menanti

Jika terbukti bersalah, Topan Ginting dan empat orang lainnya akan dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

Saat ini, kelima terduga telah dibawa ke Jakarta untuk proses pemeriksaan lebih lanjut dan penetapan status hukum. KPK berjanji akan segera mengumumkan secara resmi siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka. (KSC)

Pos terkait