MEDAN | kliksumut.com – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara menyerahkan hasil survei kepatuhan terhadap standar pelayanan publik di 13 Polres di Sumatera Utara.
Berdasar survei tersebut, Polres Tapanuli Utara (Taput) menjadi yang terburuk dalam pelayanan. Hasil survei kepatuhan Tahun 2019 tersebut, diserahkan langsung oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar kepada Wakapolda Sumut Brigjen Mardiaz Kusin Dwihananto di Mapolda Sumut, Selasa (28/1/2020).
Ada 5 jenis layanan masyarakat di tingkat Polses yang disurvei. Ke 5 jenis layanan itu adalah pelayanan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), penerbitan SIM C dan SIM A baru. Lalu sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) yang memberikan layanan pengaduan masyarakat, dan surat tanda terima laporan polisi (STTLP).
Seluruh pelayanan ini harus memberikan informasi yang terang menyangkut standar pelayanan mulai dari syarat layanan, biaya/tarif layanan, standar waktu layanan, dan juga alurnya. Survei juga mengecek fasilitas sarana dan prasarana layanan. Seperti ruang tunggu dan toilet yang memadai bagi masyarakat.

“Dari hasil survei kita, ada satu yang buruk, yakni Polres Taput dengan skor 51,7, atau masih zona merah,” kata Abyadi Siregar, didampingi Kepala Keasistenan Pencegahan Edward Silaban dan Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan James Panggabean.
Baca juga : Tahun 2019, Pemda dan Kepolisian Dominan Dilaporkan ke Ombudsman RI Perwakilan Sumut
Selain Polres Taput, ada juga 6 Polres yang masuk katagori sedang atau zona kuning, yakni Polres Asahan, Labuhanbatu, Nias Selatan, Toba Samosir, Padangsidimpuan, dan Tebingtinggi.
Selanjutnya, 6 Polres lainnya sudah masuk katagori zona hijau yakni Pakpak Bharat, Simalungun, Tanah Karo, Binjai, Siantar, dan Tanjungbalai.
“Penyerahan nilai hasil survei ini dilakukan untuk menjadi acuan bagi Polda Sumut untuk selanjutnya segera melakukan perubahan dan perbaikan.
Pada kesempatan itu, Wakapolda Sumut Brigjen Mardiaz menyampaikan, pihaknya akan segera menindaklanjuti hasil survei Ombudsman ini,” sebutnya.
Dalam kesempatan tersebut, Abyadi juga menyampaikan kepada Wakapolda Sumut terkait beberapa kendala dalam penanganan laporan masyarakat ke Ombudsman menyangkut institusi Kepolisian. Ada 40 laporan yang “menggantung” di Ombudsman menyangkut Kepolisian di Sumut.
Banyaknya laporan menggantung ini disebabkan misalnya, permintaan klarifikasi oleh Ombudsman yang lama direspon oleh institusi yang dilaporkan.
Baca juga : Ombudsman RI Temukan Dugaan “Desa Hantu” di Provinsi Sumut
Laporan menyangkut kepolisian yang masuk ke Ombudsman pada umumnya adalah menyangkut dugaan maladministrasi berupa penundaan berlarut, penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan wewenang.
“Pak Wakapolda menyampaikan bahwa akan ada komunikasi yang lebih intens ke depan antara Ombudsman RI, dengan Polda Sumut agar ada perbaikan. Mungkin nanti akan ada semacam grup antara kedua lembaga pemerintah ini,” ungkap Abyadi Siregar. (cu)








