OJK Sumut Terima 932 Aduan, Perbankan dan Asuransi Dominasi Pengaduan

Hingga Juni 2024, OJK Sumut Terima 655 Pengaduan Konsumen
PENGADUAN: OJK Provinsi Sumatera Utara menerima ratusan pengaduan masyarakat melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen. (Foto: kliksumut.com/Ist)

REPORTER: Swisma
EDITOR: Wali

KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Sepanjang Januari hingga Agustus 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumatera Utara mencatat telah menerima 932 pengaduan dari masyarakat di berbagai sektor keuangan. Dari total aduan tersebut, sektor perbankan dan asuransi mendominasi dengan masing-masing 359 dan 206 pengaduan.

“Kebanyakan pengaduan yang kami terima terkait dengan layanan perbankan dan asuransi. Namun, fintech peer-to-peer (P2P) lending yang terdaftar di OJK juga menyumbang 182 aduan, sementara 168 pengaduan berhubungan dengan perusahaan pembiayaan,” jelas Kepala Kantor OJK Provinsi Sumatera Utara, Khoirul Muttaqien, Rabu (16/10/2024).

BACA JUGA: OJK dan Forkom IJK Sumut Edukasi Keuangan di Nias Lewat BIK 2024

Muttaqien menambahkan bahwa seluruh pengaduan ini telah ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku. OJK Sumut berkomitmen untuk menuntaskan setiap laporan yang diterima, baik yang berpotensi mengarah pada sengketa maupun pelanggaran.

Peningkatan Edukasi Keuangan

Selain menangani pengaduan, OJK Sumut juga aktif dalam mengedukasi masyarakat. Pada periode yang sama, OJK telah menyelenggarakan 148 kegiatan edukasi keuangan yang diikuti oleh 33.451 peserta. Peserta berasal dari berbagai kalangan, termasuk mahasiswa, pelajar, pelaku UMKM, ibu rumah tangga, petani, masyarakat di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar), serta kelompok disabilitas.

“Melalui program Roadshow Edukasi Daerah 3T, kami menggunakan kendaraan Simolek Edutainment OJK yang berkeliling ke daerah-daerah tertinggal untuk memberikan edukasi keuangan langsung kepada masyarakat,” ungkap Muttaqien.

Selain itu, OJK juga telah melaksanakan tiga kegiatan Training of Trainers (ToT) serta program Ekosistem Pondok Pesantren Inklusif Keuangan Syariah (EPIKS) yang ditujukan bagi santri, tenaga pengajar, dan pengurus pondok pesantren di Kabupaten Langkat.

BACA JUGA: OJK Lakukan Pengawasan Terhadap 9 Perusahaan Asuransi Belum Miliki Aktuaris

Dengan berbagai upaya ini, OJK Sumut terus berkomitmen untuk meningkatkan literasi keuangan masyarakat Sumatera Utara, sekaligus menangani setiap pengaduan dengan cepat dan tepat.

“Tujuan kami adalah melindungi konsumen sekaligus mendorong inklusi keuangan yang merata di seluruh lapisan masyarakat,” tutup Muttaqien. (KSC)

Pos terkait