OJK Resmikan Program Dukungan Asuransi untuk Perkuat Industri Pindar

OJK Resmikan Program Dukungan Asuransi untuk Perkuat Industri Pindar
INDUSTRI PINJAMAN DARING: Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono saat resmikan program dukungan asuransi pindar. (FOTO: Ist)

KLIKSUMUT.COM | MEDAN ~ Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meresmikan program dukungan asuransi sebagai langkah strategis untuk memperkuat ekosistem serta memitigasi risiko dalam industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau pinjaman daring (pindar).

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menegaskan kehadiran asuransi akan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan industri pindar yang sehat, berintegritas, dan berkelanjutan.

“Keberadaan asuransi diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat dan mendorong pertumbuhan industri Pindar yang sehat, berintegritas, dan berkelanjutan,” kata Ogi Prastomiyono, Selasa (16/12/2025).

BACA JUGA: OJK Ungkap Potensi Klaim Asuransi Bencana Aceh, Sumut, dan Sumbar Nyaris Rp 1 Triliun

Asuransi Kredit Jadi Alternatif Perlindungan Lender

Ogi menjelaskan, meskipun program ini tidak bersifat wajib, OJK mendorong penyelenggaraan produk asuransi bagi LPBBTI dalam bentuk asuransi kredit. Skema ini akan menjadi alternatif perlindungan bagi lender yang menyalurkan pembiayaan melalui platform pindar.

Bacaan Lainnya

Program dukungan asuransi tersebut juga tercantum dalam Roadmap Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi 2023–2028. OJK meyakini penerapan asuransi yang sehat, didukung manajemen risiko yang efektif serta kepatuhan terhadap regulasi, dapat memberikan manfaat signifikan bagi industri asuransi dan pindar, meskipun tingkat risikonya relatif tinggi.

Dalam pelaksanaannya, Ogi menekankan pentingnya sejumlah aspek regulasi dan mitigasi risiko. Aspek tersebut meliputi pembebanan premi kepada pihak yang menanggung risiko, penerapan ketentuan pembagian risiko (risk sharing), penggunaan sistem informasi yang andal, penilaian risiko secara komprehensif, serta analisis klaim yang akurat.

BACA JUGA: OJK Beri Perlakuan Khusus Kredit untuk Debitur Terdampak Bencana Sumatera

Aturan Premi dan Evaluasi Pertanggungan

OJK juga menetapkan premi asuransi sebagai bagian dari biaya manfaat ekonomi pindar dengan jangka waktu pertanggungan sekitar 12 bulan. Melalui mekanisme ini, OJK berharap dukungan asuransi mampu memperkuat posisi pindar sebagai alternatif pendanaan bagi masyarakat nonbankable. Hal itu juga sekaligus tetap melindungi kepentingan lender.

Selain itu, Ogi meminta penyelenggara pindar menerapkan kebijakan evaluasi pertanggungan secara berkala dan adil bagi seluruh pihak terikat dalam perjanjian. Penyelenggara hanya dapat menaikkan premi pada saat perpanjangan (renewal), bukan ketika masa pertanggungan masih berjalan.

BACA JUGA: OJK Luncurkan Buku Pedoman Literasi Keuangan Bagi Penyandang Disabilitas

Dorong Keberlanjutan Industri Pindar

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menyatakan program dukungan asuransi memiliki peran penting dalam menjaga keberlanjutan industri pindar melalui mitigasi risiko yang lebih kuat.

“Dengan adanya asuransi ini tentunya industri pindar akan bertumbuh dengan baik. Kita diharapkan bisa menyelesaikan berbagai isu yang masih kita hadapi,” ujar Agusman.

Pada tahap awal, OJK mengarahkan asuransi kredit ini untuk lender institusi. Ke depan, OJK akan mengembangkan cakupannya agar dapat melindungi seluruh lender, termasuk lender ritel.

Peluncuran program ini dihadiri Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia Budi Herawan, dan Ketua Dewan Asuransi Indonesia sekaligus Ketua Asosiasi Perusahaan Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia Yulius Bhayangkara. Selain itu turut hadir Ketua Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia Entjik S. Djafar, serta perwakilan Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia dan Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia. (KSC)

REPORTER: Swisma

Pos terkait