OJK Ungkap Potensi Klaim Asuransi Bencana Aceh, Sumut, dan Sumbar Nyaris Rp 1 Triliun

OJK Ungkap Potensi Klaim Asuransi Bencana Aceh, Sumut, dan Sumbar Nyaris Rp 1 Triliun
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (foto/ist)

KLIKSUMUT.COM JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa bencana banjir dan tanah longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat berpotensi memicu klaim asuransi hingga hampir Rp 1 triliun. Total estimasi sementara nilai klaim mencapai Rp 967,03 miliar, seiring proses pendataan yang masih terus berjalan di lapangan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyampaikan bahwa berdasarkan laporan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) per 10 Desember 2025, potensi klaim terbesar berasal dari asuransi properti.

Bacaan Lainnya

“Potensi klaim asuransi properti mencapai sekitar Rp 492,53 miliar, sementara klaim asuransi kendaraan bermotor diperkirakan sebesar Rp 74,50 miliar,” ujar Ogi, dikutip Minggu (14/12/2025).

Selain itu, Konsorsium Asuransi Barang Milik Negara (BMN) juga melaporkan adanya potensi klaim yang tidak kecil, yakni sekitar Rp 400 miliar akibat kerusakan aset negara terdampak bencana.

Ogi menambahkan, untuk asuransi jiwa, hingga saat ini OJK masih melakukan pemantauan intensif terhadap kondisi di lapangan. Seluruh angka klaim yang disampaikan masih bersifat sementara dan berpotensi berubah seiring pendataan lanjutan.

BACA JUGA: OJK Beri Perlakuan Khusus Kredit untuk Debitur Terdampak Bencana Sumatera

“Angka-angka ini masih akan terus bergerak mengikuti proses verifikasi dan laporan dari daerah terdampak,” jelasnya.

Tak hanya asuransi komersial, OJK memastikan bahwa pengelolaan asuransi dan jaminan sosial tetap berjalan optimal selama masa pemulihan pascabencana. Lembaga seperti BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Taspen, dan Asabri terus melakukan monitoring serta pendataan peserta yang terdampak.

Sebagai contoh, Asabri telah menuntaskan pembayaran santunan kepada ahli waris prajurit TNI yang gugur saat menjalankan tugas penanganan bencana.

Dalam menghadapi lonjakan klaim, OJK telah menginstruksikan seluruh perusahaan asuransi untuk menyederhanakan proses klaim, mempercepat layanan, serta bersikap proaktif dalam memberikan informasi kepada pemegang polis terdampak.

“OJK meminta industri asuransi melakukan stress test guna memastikan ketahanan keuangan dan operasional tetap terjaga, sekaligus menjamin hak pemegang polis dipenuhi melalui proses klaim yang cepat, transparan, dan sesuai ketentuan,” tegas Ogi.

BACA JUGA: OJK Luncurkan Buku Pedoman Literasi Keuangan Bagi Penyandang Disabilitas

Meski beban klaim diprediksi meningkat signifikan, OJK tetap optimistis terhadap ketahanan industri asuransi nasional. Menurut Ogi, perusahaan asuransi telah menyiapkan berbagai mitigasi risiko, mulai dari proteksi reasuransi, cadangan teknis yang memadai, hingga permodalan yang umumnya masih berada di atas ketentuan minimum.

“Industri asuransi telah mempersiapkan diri dengan baik untuk menghadapi risiko bencana,” pungkasnya. (KSC)

TIM REDAKSI

Pos terkait