REPORTER: Benny
KLIKSUMUT.COM | SIBOLGA – Rumah kontrakan di Jalan kenari Sibolga menjadi saksi atas terungkapnya peredaran Narkoba jenis sabu-sabu. Tersangka S alias U (42 tahun) turut diamankan petugas ditemukan narkoba jenis sabu-sabu seberat brutto 0,32 gram.
Setelah diinterogasi tersangka diketahui warga Jalan Rasak No. 27, Kelurahan Pancuran Dewa, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga merupakan seorang residivis.
BACA JUGA: Letkol Inf Benny Angga Ambar Suoro: Veteran Pahlawan Yang Berjuang Melawan Penjajah
Kasat Narkoba Polres Sibolga AKP Rahmad R. Hutagaol membenarkan penangkapan terhadap S alias U, pada Minggu 23 Maret 2025. Dengan menyamar sebagai pembeli.
“Selain barang bukti diamankan, ada uang tunai 350 ribu rupiah turut disita,” urainya.
Tersangka mengakui memperoleh narkotika tersebut dari seorang pria bernama ‘Jupen’.
BACA JUGA: Konsumen Kecewa, Pelayanan BPSK Kota Sibolga Masuk Angin
Selanjutnya, Tersangka bersama barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Sibolga untuk penyidikan lebih lanjut.
Polres Sibolga menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya demi terciptanya masyarakat yang bersih dari penyalahgunaan narkoba. (KSC)








