Miris, Peredaran Narkotika Jenis Sabu Terkesan Legal Di Rantauprapat

Miris, Peredaran Narkotika Jenis Sabu Terkesan Legal Di Rantauprapat
Ilustrasi (Ist)

RANTAUPRAPAT | kliksumut.com – Miris melihat peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Rantauprapat Kabupaten Labuhanbatu, pasalnya bisnis haram ini terkesan telah dilegalkan didaerah itu, parahnya lagi, salah satu lokasi tempat transaksi narkotika jenis sabu ini berada tidak jauh dari Mapolres Labuhanbatu tepatnya di Jalan Sirandorung Ujung Gang Limbong Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu.

Menurut informasi yang dihimpun kliksumut.com Rabu (1/2/2023) dari salah satu pemuda yang baru saja usai transaksi narkotika jenis sabu di gang limbong itu membenarkan bahwa narkotika jenis sabu yang beredar di gang itu adalah milik terduga pengedar berinisial SONG.

BACA JUGA: Polisi Ringkus Pengedar Narkotika di Siantar, 22,45 Gram Sabu Disita

Maraknya peredaran sabu di Kota Rantauprapat tanpa ada tindakan tegas dari pihak Polres Labuhanbatu dan BNNK menguatkan isu yang beredar di tengah masyarakat tentang adanya dugaan upeti (setoran) dari pihak bandar sabu kepada oknum Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu dan Kepala BNNK Labuhanbatu Utara.

Kapolres Labuhanbatu AKBP James Hasundungan saat dikonfirmasi kliksumut.com via pesan singkat whatsapp Rabu (1/2/2023) terkait maraknya peredaran narkotika jenis sabu juga tentang kebenaran isu adanya upeti pihak bandar kepada Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu belum memberikan jawaban hingga berita ini dikirim keredaksi.

Sementara Kepala BNNK Labura Rudy Leo Patra Sihotang, S.Pd, MH saat dikonfirmasi dihari yang sama via pesan whatsapp terkait dugaan upeti dari para bandar mengucapkan terimakasih atas info yang diberikan kliksumut.com, bahkan beliau menjadwalkan pertemuan kepada kliksumut minggu depan. “Terima kasih infonya…minggu depan kita jadwalkan pertemuan, nanti saat pertemuan kita terangkan ya,” katanya melalui pesan singkat whatsapp.

Untuk diketahui, selain lokasi Gang Limbong, masih ada beberapa titik lokasi tempat transaksi narkotika jenis sabu diwilayah Rantauprapat Kabupaten Labuhanbatu yang masih eksis beraktivitas, antara lain Lingkungan Bangunan Kelurahan Padang Matinggi ada dua terduga pengedar yakni yang diketahui bisnis haram itu dilakoni pengedar berinisial JP dan ZB.

BACA JUGA: PRC Dit Samapta Polda Sumut Amankan Pengedar Narkoba

Selanjutnya, lokasi transaksi narkotika jenis sabu ini juga ada di Jalan By Pass Rantauprapat yang dilakoni terduga pengedar berinisial POD, kemudian di Jalan Imam Bonjol Gang Suro dilakoni terduga pengedar berinisial DIP, di Jalan Kampung Baru Rantauprapat Gang Syukur dilakoni terduga pengedar berinisial FER, Ujung Bandar dilakoni terduga pengedar berinisial NOI, di Suka Makmur Kelurahan Pulo Padang dilakoni terduga pengedar berinisial KIR.

Dari banyaknya lokasi transaksi narkotika jenis sabu di Rantauprapat yang terlihat dilakukan secara terang-terangan oleh para pengedar itu, namun anehnya tidak terlihat ada pergerakan dari pihak Sat Narkoba Polres Labuhanbatu maupun BNNK Labuhanbatu utara untuk melakukan tindakan tegas, sehingga menguatkan isu dugaan tentang adanya upeti yang diberikan pihak bandar kepada kedua oknum tersebut.

Ketidakpedulian pihak terkait atas maraknya peredaran narkotika jenis sabu itu, dikhawatirkan akan merusak generasi muda dan menambah tingkat kriminal diwilayah Kabupaten Labuhanbatu Propinsi Sumatera Utara.(DarmaSir)

Pos terkait