Polisi Ringkus Pengedar Narkotika di Siantar, 22,45 Gram Sabu Disita

Polisi Ringkus Pengedar Narkotika di Siantar, 22,45 Gram Sabu Disita
Tersangka inisial L bersama barang bukti sabu diamankan di ruang Sat Narkoba Polres Siantar, Rabu (16/11/2022)

SIANTAR | kliksumut.com – Pengedar narkotika jenis sabu inisial L (41) dibekuk polisi di pinggir Jalan Nagur, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Rabu (16/11/2022).

Informasi didapat, tersangka L warga Jalan Nagur, Kecamatan Siantar Utara itu, diamankan petugas Sat Narkoba Polres Siantar, karena dicurigai mengedarkan narkotika.

BACA JUGA: Gelorakan Hari Sumpah Pemuda, Wali Kota Siantar Lepas Ribuan Peserta Lomba Lari

“Tersangka L kita tangkap tak jauh dari kediamannya saat berdiri di pinggir Jalan Nagur,” sebut Kasi Humas Polres Siantar, AKP Rusdi saat dimintai konfirmasi via WhatsApp, Jumat (18/11/2022).

Ia menerangkan dari penangkapan, petugas mengamankan 1 unit hape merk Samsung dan 1 buah dompet warna coklat berisi uang sebesar Rp 200.000 dari tersangka. Namun setelah diintrogasi, tersangka mengaku masih ada menyimpan sabu di rumahnya di Jalan Nagur.

BACA JUGA: Wali Kota Pematangsiantar dan Tanjungbalai Dilantik, Gubernur Minta Percepat Serapan Anggaran

Mendengar itu kata Rusdi, lalu petugas bergerak melakukan pengembangan dan setelah menggeledah kediamannya, ditemukan 1 buah tas merk Haoshuai yang didalamnya ada 1 buah plastik yang berisi 1 unit timbangan digital, 3 buah sendok terbuat dari pipet, 1 bungkus plastik klip kosong dan 12 paket sabu seberat 22,45 gram.

Rusdi menambahkan lebih lanjut, tersangka mengakui sabu yang diamankan itu didapatkan dari inisial A warga Kota Medan. Akan tetapi saat diakukan pengembangan, inisial A tak berhasil ditemukan. Kemudian seluruh barang bukti bersama tersangka diboyong ke Polres Siantar untuk dimintai keterangan oleh penyidik Sat Narkoba. (Ando)

Bacaan Lainnya

Pos terkait