Miliki Sabu Pria Inisial HHP, Ditangkap Di Perladangan Kandibata

Miliki Sabu Pria Inisial HHP, Ditangkap Di Perladangan Kandibata
Photo : Miliki sabu pria HHP (36) warga Desa Kandibata Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo di tangkap Satnarkoba Polres Tanah Karo disebuah perladangan,saat ini tersangka ditahan di Mapolres Karo. (kliksumut.com/Herman Harahap)

REPORTER : Herman Harahap

KLIKSUMUT.COM | KARO – Kembali Satuan Unit Narkoba (Satnarkoba) Polres Tanah Karo,tangkap seorang pria inisial HHP (36) warga Desa Kandibata Kecamatan Kabanjahe,Kabupaten Karo pada Kamis (24/04/2025) sekira Pukul 05: 30 WIB.

Tersangka HHP (36) yang merupakan residivis ditangkap petugas di sebuah perladangan di kawasan Desa Kandibata atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu sabu.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Dua Pelaku Narkotika Ditangkap Satnarkoba Polres Karo di Simpang Tongkoh

Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, S.H., M.M., M.Tr. Opsla dalam siaran Persnya (26/04) membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Tersangka yang diamankan merupakan residivis dalam kasus serupa. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket plastik berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat netto 0,06 gram, satu timbangan elektrik berwarna merah, satu unit handphone merk Vivo warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp70.000,” jelas AKBP Eko Yulianto.

Penggerebekan bermula dari informasi masyarakat yang resah akan aktivitas tersangka. Satresnarkoba yang melakukan penyelidikan langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan di lokasi kejadian. Seluruh barang bukti beserta tersangka kini telah diamankan di Mapolres Tanah Karo untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, HHP akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

BACA JUGA: Dua Pelaku Narkotika Ditangkap Satnarkoba Polres Karo di Simpang Tongkoh

Lebih lanjut, Kapolres menyampaikan bahwa pihaknya tidak berhenti pada penangkapan ini saja. “Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang mungkin terkait dengan tersangka,” tegas AKBP Eko Yulianto.

Polres Tanah Karo mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba, guna bersama-sama menciptakan lingkungan yang bersih dari peredaran barang haram tersebut. (KSC)

Pos terkait