Dua Pelaku Narkotika Ditangkap Satnarkoba Polres Karo di Simpang Tongkoh

Dua Pelaku Narkotika Ditangkap Satnarkoba Polres Karo di Simpang Tongkoh
Polres Tanah Karo terus menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. (kliksumut.com/Herman Harahap)

REPORTER: Herman Harahap

KLIKSUMUT.COM | KARO – Polres Tanah Karo terus menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Pada Sabtu (19/04/2025) sekira pukul 14:00 WIB, Satuan Unit Narkoba Polres Tanah Karo kembali menangkap dua pria dengan lokasi berbeda atas dugaan keterlibatan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap seorang pria berinisial LS (43), warga Desa Tanjung Barus, Kecamatan Barus Jahe, Kabupaten Karo, di pinggir Jalan Jamin Ginting, tepatnya di Simpang Tongkoh, Kecamatan Dolat Rayat. LS diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Pemkab Asahan Akan Tindak Tegas ASN yang Gunakan Narkoba

Dalam penggeledahan yang dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan barang bukti berupa 2 paket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bersih 1,27 gram, 1 kotak kertas warna pink dibalut lakban hitam, 3 botol minuman mineral dan uang tunai sebesar Rp7.000.

Berdasarkan hasil interogasi awal, LS mengaku diperintah oleh pria lain berinisial TBB (27), warga desa yang sama, untuk mengambil narkotika tersebut. Polisi kemudian bergerak cepat melakukan pengembangan ke Desa Tanjung Barus dan berhasil menangkap TBB di kediamannya.

Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M, M.Tr.Opsla (23/04) membenarkan penangkapan tersebut. “Saat ini kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga sedang mengembangkan jaringan untuk mengungkap pemasok di balik peredaran sabu ini,” tegasnya.

BACA JUGA: Pemkab Asahan Akan Tindak Tegas ASN yang Gunakan Narkoba

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 114 Undang Undang RI tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Polres Tanah Karo terus mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dan segera melapor jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar. (KSC)

Pos terkait