Pemkab Asahan Akan Tindak Tegas ASN yang Gunakan Narkoba

Pemkab Asahan Akan Tindak Tegas ASN yang Gunakan Narkoba
Wakil Bupati Asahan Rianto saat press release terkait kasus narkoba di Polres Asahan, Rabu (16/04/2025). (kliksumut.com/Dinda)

REPORTER: Dinda Meyla Sari

KLIKSUMUT.COM | ASAHAN – Pemkab Asahan akan memberikan sanksi tegas kepada ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan yang ketangkap dan terbukti menggunakan narkoba.

Hal ini disampaikan oleh Bupati Asahan melalui Wakil Bupati Asahan Rianto saat press release terkait kasus narkoba di Polres Asahan, Rabu (16/04/2025).

Wakil Bupati Asahan juga meminta kepada masyarakat dan awak media, untuk melaporkan kepada pihaknya apabila mengetahui ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan yang menggunakan narkoba.

BACA JUGA: Diikuti 1.050 Peserta, MTQ ke 56 Tingkat Kabupaten Asahan Telah Dibuka Bupati

“Saya juga akan menyampaikan kepada Bupati Asahan untuk melakukan tes urine kepada ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan, untuk mengetahui ASN mana yang positif menggunakan narkoba, agar kita dapat mengambil langkah tepat terhadap ASN tersebut,” ujar Wakil Bupati.

Terakhir, Wakil Bupati Asahan mengatakan, atas nama Pemerintah Kabupaten Asahan mengapresiasi Polres Asahan dan BNNK Asahan yang telah memberantas peredaran narkoba terkhusus di wilayah Kabupaten Asahan.

Dia berharap, peredaran narkoba di Kabupaten Asahan dapat terhenti, untuk itu dia juga meminta kepada masyarakat Kabupaten Asahan untuk melaporkan kepada pihak berwajib apabila mengetahui ada peredaran narkoba di daerahnya.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Danlanal TBA Berganti, Pemkab Asahan Gelar Pisah Sambut

“Ayo kita perangi dan berantas narkoba yang merupakan musuh bagi kita, yang merusak generasi muda di Kabupaten Asahan,” ajak Wakil Bupati Asahan.

Sebelumnya, Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi menyampaikan pres releasenya terkait perkara tindak pidana narkotika jenis sabu dan ekstasi.

Untuk sabu berjumlah 20 Kg dan ekstasi berjumlah 40.000 butir yang ditangkap pada hari Minggu 13 April 2025 oleh Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Asahan di Kecamatan Sei Kepayang. (KSC)

Pos terkait