Mencegah dan Menangani Kekerasan di Lingkungan Pendidikan

Mencegah dan Menangani Kekerasan di Lingkungan Pendidikan
Sumber Gambar: YouTube/Cerdas Berkarakter Kemdikbud RI

Oleh: Al-Mahfud

kliksumut.com – Jika kita melihat kabar beberapa waktu terakhir, rasanya tidak berlebihan jika dikatakan bahwa saat ini Indonesia tengah darurat kekerasan di lingkungan pendidikan. Kasus-kasus perundungan di kalangan siswa yang terjadi di Jakarta, Cilacap, Gresik, Lamongan, dan daerah-daerah lain, yang ramai diberitakan harus menjadi perhatian serius.

Bukan tidak mungkin jika kasus-kasus serupa sebenarnya banyak terjadi, hanya saja tidak tersorot oleh media. Data KPAI hingga Agustus 2023 menemukan setidaknya ada 2.355 kasus pelanggaran terhadap perlindungan anak. Kasus kekerasan seksual sebanyak 487 kasus, kasus kekerasan fisik/psikis 236 kasus, kasus perundungan 87 kasus. KPAI juga mencatat, hingga Agustus 2023 ada 810 kasus kekerasan anak di lingkungan sekolah.

Jelas bahwa sebagai tempat belajar dan tumbuh kembang siswa, sekolah dan lingkungan pendidikan harus aman dan nyaman. Akan tetapi, melihat maraknya kasus kekerasan dan perundungan di kalangan siswa tersebut, terang bahwa lingkungan pendidikan kita belum menghadirkan situasi tersebut.

Sudah seharusnya ada regulasi pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan pendidikan secara menyeluruh. Anak harus mendapatkan edukasi dari dini tentang bahaya kekerasan dan pentingnya nilai-nilai empati dan kasih sayang pada sesama. Selain itu, lingkungan dan iklim akademik di sekolah juga harus positif, apresiatif, dan sportif untuk menunjang terciptanya kenyamanan anak dalam belajar.

PPKSP

Kemendikbudristek telah mengeluarkan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP). Merdeka Belajar ke 25: PPKSP ini memiliki tujuan jelas, yaitu menciptakan lingkungan pendidikan yang inklusif, berkebinekaan, dan aman bagi semua murid, guru dan tenaga pendidik.

Regulasi dalam mencegah dan mengatasi kekerasan perlu punya kejelasan, terutama tentang bentuk-bentuk kekerasan itu sendiri. Hal tersebut penting agar masyarakat luas, dan utamanya pemangku kepentian seperti peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, dan orang tua bisa mengenali setiap bentuk kekerasan dan mengambil langkah yang tepat untuk mencegah dan mengatasinya.

Terdapat enam bentuk kekerasan yang didefinisikan secara terperinci dalam PPKSP. Yakni Kekerasan fisik, Kekerasan Psikis, Perundungan, Kekerasan Seksual, Diskriminasi dan Intoleransi, serta kebijakan yang mengandung kekerasan. Di laman merdekadarikekerasan.kemdikbud.go.id, kita bisa mengakses semua informasi terkait PPKSP ini. Mulai dari bentuk kekerasan, pencegahan dan penanganan, TPPK dan Satgas, hingga konten-konten pencegah kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.

Mengenai kejelasan bentuk kekerasan dalam hal perundungan misalnya, dijelaskan bahwa perundungan merupakan kekerasan fisik dan/atau kekerasan psikis yang dilakukan secara berulang karena ketimpangan relasi kuasa. Secara rinci, dijelaskan bahwa perundungan yang dimaksud dapat berupa: penganiayaan, pengucilan, penolakan, pengabaian, penghinaan, penyebaran rumor, panggilan yang mengejek, intimidasi, teror, perbuatan mempermalukan di depan umum, pemerasan, dan/atau perbuatan lain yang sejenis.

PPKSP mengatur setiap satuan pendidikan harus membantuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) dan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota membentuk Satuan Tugas (Satgas). TPPK dan Satgas inilah yang akan menjadi garda terdepan dalam mencegah dan menangani kasus kekerasan.

Dalam hal pencegahan, PPKSP mengatur secara jelas seperti apa mekanisme pencegahan yang harus dilakukan oleh satuan pendidikan, pemerintah daerah, dan Kemendikbudristek. Pencegahan ini mencakup tata kelola, edukasi, dan penyediaan sarana dan prasarana. Misalnya dalam hal edukasi, pemerintah daerah atau Satgas wajib menyelenggarakan pelatihan bagi TPPK dan Satuan Tugas.

Adapun dalam hal penanganan, diterangkan tahapan-tahapan secara detail dan menyeluruh mulai dari penerimaan laporan, pemeriksaan, penyusunan kesimpulan dan rekomendasi, tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan, dan pemulihan. Di sinilah kita harapkan, ketika terjadi kasus perundungan atau kekerasan, dilakukan penanganan yang tepat, adil, empatik, hingga pemulihan korban.

Implementasi PPKSP di tengah situasi darurat kekerasan di lingkungan pendidikan hari ini menjadi harapan baru tentang pencegahan dan penanganan kekerasan. Dukungan dari semua pihak, termasuk orang tua, komunitas, dan masyarakat luas juga sangat menentukan. Karena kita tahu faktor-faktor penyebab terjadinya kekerasan bisa dari berbagai aspek.


Semua kalangan mesti bergerak dan bahu membahu, utamanya untuk memberikan edukasi, teladan, serta pendampingan kepada anak atau siswa agar tidak terjerumus dalam sikap dan tindakan-tindakan kekerasan serta perundungan. Itu semua demi terciptanya lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan mendukung pertumbuhan setiap potensi anak.


*)Penulis, peminat topik pendidikan. Menulis artikel, esai, dan ulasan buku di berbagai media.

Pos terkait