Melawan Petugas, Kurir Narkoba di Terjang Timah Panas

ASAHAN | kliksumut.com – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Asahan berhasil meringkus seorang kurir narkoba berinisial JR alias TM (40) warga Kodya Tanjung Balai. Mencoba melawan saat hendak diamankan, akhirnya petugas melakukan tindakan tegas dan terukur.

Bacaan Lainnya

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan sabu-sabu seberat 534 Gram yang dibagi dalam 4 bungkus plastik besar, 7 bungkus plastik sedang dan 2 bungkus plastik kecil sebagai barang bukti.

Baca juga : Bupati Asahan Apresiasi Kinerja Polres Asahan Ungkap Kasus Narkoba

Tersangka JR ditangkap dirumah orang tuanya di Desa Sei Dua, Kecamatan Datuk Bandar. Petugas juga mengamankan seorang wanita berinisial NR dan satu timbangan elektrik.

Penangkapan tersangka JR sendiri berdasarkan pengembangan dari dua orang tersangka lainya yang ditangkap Satnarkoba Polres Asahan beberapa bulan lalu.

Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Asahan, AKP Antony Tarigan kepada wartawan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Haji Abdul Manan Simatupang (HAMS) Kisaran, Senin (30/3/2020).

Diterangkannya, penangkapan terhadap kedua tersangka ini hasil dari pengembangan kasus beberapa bulan lalu.

“Kita ada mengamankan dua pelaku. Saat kita ringkus, pelaku JR melawan dan coba melarikan diri, maka kita lakukan tindakan tegas dan terukur,” terang AKP Antony Tarigan SH didampingi Kanit I Iptu ER Ginting SH.

Baca juga : Polres Asahan Musnahkan Barang Bukti Narkotika, Kapolres : Jutaan Nyawa Anak Bangsa Terselamatkan.

Diterangkan Kasat Narkoba, pelaku JR memiliki peran menjemput sabu ke tengah laut. Sementara, di darat sudah ada yang menunggu. Tersangka JR menjemput 20 Kg Sabu dan yang 19 kg sudah diberikan ke rekannya berinisial S warga Tanjung Balai. Sedangkan sisa 1 Kg Sabu ditangan JR untuk diedarkan.

“Namun saat ditangkap, barang bukti yang kita temukan dari pelaku bersisa 534 gram, sementara sisanya sudah terjual,” ungkap antony. (Handra)

Pos terkait