Mediasi Gagal, Warga Akan Melakukan Aksi Unjuk Rasa Menolak Niat “Buruk” PTPN II

Mediasi Gagal, Warga Akan Melakukan Aksi Unjuk Rasa Menolak Niat "Buruk" PTPN II
Pertemuan mediasi antara pihak PTPN II dan eks karyawan (pensiunan) dan warga masyarakat desa Sampali berlangsung alot

SAMPALI | kliksumut.com – Pertemuan mediasi antara pihak PTPN II dan eks karyawan (pensiunan) dan warga masyarakat desa Sampali berlangsung alot di Komplek Pondok Pesantren Mazila Darus Salam Jl. Damar Wulan, Desa Sampali, Percut Sei Tuan, Deli Serdang pada Selasa (23/11/2021).

Hadir mewakili pihak Direksi PTPN II Pulung Rinandoro, SEPV Manajemen Asset dan jajaran.

Pertemuan Mediasi tersebut dipimpin oleh Mahmud Irsad Lubis, SH Ketua Tim Hukum warga masyarakat pensiunan PTPN II Sampali. Masing-masing menyampaikan pihak menyampaikan pendapat terkait uapaya untuk mencari solusi penyelesaian sengketa antara pihak PTPN II dan masyarakat pensiunan yang berada di desa Sampali.

Pulung Ridiantoro menyampaikan bahwa pengalihan tanah eks HGU kepada pihak ketiga boleh dilakukan karena itu ada mekanisme dan aturannya. Masalah dalam hal ganti rugi kami harus berdasarkan ketentuan regulasi yang ada, tidak bisa semua tuntutan masyarakat kami penuhi, kami tidak mau melanggar hukum.

BACA JUGA: Lakukan Perusakan Bersama-Sama, Pensiunan PTPN II Lapor ke Poldasu dan Pomdam I/BB

Sementara itu, Ardan Lubis, Ketua FKPPN Kabupaten Deli Serdang menyampaikan bahwa penjelasan dari pihak Direksi PTPN II hanya sebatas teori belaka. Sejak tahun 2012 kami berjuang terkait masalah yang dihadapi para pensiunan PTPN II ini, tapi tidak ada solusi kongkrit yang diberikan. Sekarang kami di somasi, diminta untuk mengosongkan tanah dan rumah kami, sementara pihak PTPN II mengiming-imingi kami ganti rugi Rp. 38 juta, jelas kami tolak, karena itu tidak adil.

Disisi lain, Suwito, anggota FKPPN Kabupaten Deli Serdang yang juga pensiunan PTPN II mengatakan masih ada yang aktif bekerja, kok rumahnya minta dikosongkan?. Selain itu Jaminan Hari Tua (JHT) kami kenapa tidak dibayarkan, ketika kami tuntut hak kami kenapa kalian bilang perusahaan sedang sakit, bukan kah setiap bulan gaji kami dipotong.

Di tempat yang sama, Eka Putra Zakran SH MH juru bicara tim hukum eks karyawan PTPN II dari kantor hukum Lubis dan rekan menyampaikan bahwa sebelumnya ada rencana aksi unjuk rasa oleh FKPPN Kabupaten Deli Serdang dan Gapoktan Masyarakat Nusantara akibat adanya surat somasi yang dilayangkan oleh pihak Direksi PTPN ll perihal pengosongan rumah kepada warga eks karyawan PTPN ll Sampali dan masyarakat Kelompok tani, maka dengan tegas kami nyatakan menolak somasi tersebut dan warga masyarakat akan melakukan aksi turun kejalan, akan tetapi demi menjaga kondusifitas Sumatera Utara, keamanan dan keteriban serta protokol kesehatan, maka aksi unjuk rasa turun ke jalan untuk sementara waktu kami urungkan.

Sambung pria yang akrab disapa Epza ini masalah ini semakin “memanas” karena diduga akibat adanya bocoran mengenai hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kabupaten Deli Serdang perihal pengambil-alihan lahan terhadap eks HGU ataupun non eks HGU seluas 450 ha oleh pihak PTPN II dengan tawaran ganti rugi seluruhnya sebesar Rp.800 milyar atau dengan kata lain 450 ha dibagi Rp 800 milyar, maka didapat ganti rugi sekitar Rp.177.000 permeter, jelas ganti rugi tersebut sangat zalim, tidak pantas, tidak manusiawi dan jauh dari rasa keadilan.

BACA JUGA: Terancam Digusur dan Intimidasi, Kembali Pensiunan PTPN II Lakukan Aksi Demo

Lanjut Epza diduga adanya bocoran yang sangat kental mengenai adanya Kerja Sama Operasional (KSO) antara PTPN-II dan PT. Ciputra untuk membangun properti, yaitu perumahan bagi orang-orang kaya, sementara pensiunan/eks karyawan PTPN ll atau orang-orang miskin dilupakan atau setidaknya dianggap tidak layak untuk mendapatkan tempat tinggal layak huni di lahan eks PTPN ll tersebut, oleh dan sebab itu akan digusur seenaknya tanpa memberikan ganti rugi yang layak dan pantas sesuai harga pasar.

Selain itu, tambah Epza, tanah merupakan kebutuhan dasar bagi warga masyarakat eks karyawan PTPN ll maupun masyarakat lainnya, sebab itu sangat wajar apabila warga eks karyawan PTPN ll yang notabene telah mengabdi berpuluh-puluh tahun untuk mendapatkan hak atas tanah dan rumah yang layak huni sebagai tempat tinggal, baik bagi dirinya termasuk tempat tinggal keluarga atau anak dan cucunya

“Apabila pihak PTPN ll tetap memaksakan kehendaknya untuk menggusur warga pensiunan eks karyawan dan masyarakat lainnya demi membangun properti lewat KSO antara PTPN ll dan PT. Ciputra, maka dengan terpaksa pula warga masyarakat akan melakukan perlawanan, baik lewat jalur litigasi maupun nonlitigasi, termasuk melakukan aksi unjuk rasa dalam rangka menolak niat buruk pihak PTPN-II tersebut,” pungkasnya (Rel/BNL)

Pos terkait