Masuk ke SMK Negeri 1 Siantar Wajib Jalani Scan Aplikasi PeduliLindungi

SIMALUNGUN | kliksumut.com – Guna mengoptimalisasi pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan dunia pendidikan, Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Siantar di Jalan Sangnawaluh, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun menerapkan wajib Scan Barcode PeduliLindungi saat masuk dan keluar ke lokasi sekolah.

Hal tersebut diutarakan, Kepala SMK Negeri 1 Siantar, M Syahrizal Damanik SPd, MPd saat meninjau langsung lokasi pembuatan Scan Barcode Aplikasi PeduliLindungi di pintu masuk utama sekolahnya di Jalan Sangnawaluh, Kamis (10/03/2022).

BACA JUGA: Beraksi di Jalanan, Kedua Pejambret Hape Ini Nyaris Diamuk Massa di Pematangsiantar

“Ini sebagai antisipasi munculnya wabah varian baru Covid-19 saat Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dan juga bagian dari upaya SMK Negeri 1 Siantar dalam membangun sistem pendidikan berskala sekolah khususnya dalam pengembangan nilai karakter,” ujarnya.

Ia menyebut, penerapan pemberlakuan Scan Barcode itu sesuai surat edaran yang diterbitkan Cabang Dinas Pendidikan Siantar setiap sekolah wajib untuk membuat Scan Barcode PeduliLindungi melalui website resmi yang disediakan oleh pemerintah, agar dapat diakses oleh siswa, guru dan pengunjung sekolah ketika hendak memasuki lokasi sekolah.

Nantinya sambung dia, pemberlakuan Scan Barcode Aplikasi PeduliLindungi tersebut tak hanya bagi siswa, guru, dan pegawai di SMK Negeri 1 Siantar, tetapi juga para orang tua atau masyarakat yang berkunjung ke SMK Negeri 1 Siantar.

BACA JUGA: Polres Pematangsiantar Gelar Operasi Mandiri Kewilayahan Keselamatan Toba 2022

“Guru dan pengunjung yang diperbolehkan masuk ke lingkungan sekolah adalah mereka dengan status berwarna hijau sedangkan warna kuning masih diberikan kelonggaran untuk dapat masuk namun dengan syarat wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” ungkapnya.

Lanjut dia, bahwa penggunaan Scan Barcode tersebut supaya menanamkan sikap tanggung jawab seluruh stakeholder di sekolahnya sebagai respons sinergi dengan kebijakan pemerintah daerah dan pusat. (Ando)

Pos terkait