Mantan Anggota DPRD Sumut Diperiksa KPK di Poldasu

Dua Jendral Dua Kombes Polisi Belum Mampu Kuak Misteri Kematian Mahasiswi USU Mahira Dinabila, Akankah Kasusnya Redup? Poldasu "Kasusnya Rumit"
Kantor Markas Polisi Daerah (Mapolda) Sumatera Utara di Jalan Medan-Tanjung Morawa, Sumatera Utara
Kantor Markas Polisi Daerah (Mapolda) Sumatera Utara di Jalan Medan-Tanjung Morawa, Sumatera Utara


MEDAN | kliksumut.com – Sejumlah mantan anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Selasa (2/6/2020) di Kantor Polisi Daerah Sumatera Utara.

Hal ini dibenerkan oleh Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan saat dikonfirmasi pada Rabu, (3/6/2020) saat dikutip melalui antara.com yang menyatakan bahwa meminjam salah satu ruangan.

Baca juga : KPK Akan Tindak, Kepala Daerah Gunakan Anggaran Covid-19 Secara Salah

“Iya benar, KPK ada meminjam pakai ruangan di Polda Sumut untuk melakukan pemeriksaan,” sebut AKBP MP Nainggolan.

Bahkan AKBP MP Nainggolan mengatakan bahwa peminjaman ruangan yang dilakukan KPK itu dilakukan selama empat hari yakni hingga hari Jumat (5/6). Namun terkait pemeriksaan tersebut, MP Nainggolan enggan mengomentarinya.

Baca juga : Terkait Lahan Eks HGU PTPN II, KPK Harus Patuh kepada Perintah Presiden

“Poldasu (kita) kan hanya menyediakan tempat. Yang berhak menyampaikan penjelasan ya KPK lah tentunya,” jelasnya.

Dalam hal ini KPK sebelumnya telah menetapkan 14 orang anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019 sebagai tersangka kasus suap. Ke-14 anggota DPRD Sumut ini diduga menerima suap dari Gubernur Sumatera Utara ketika itu, Gatot Pujo Nugroho. (ant)

Pos terkait