Mahkamah Konstitusi RI dan UMSU Lakukan Kerjasama

Mahkamah Konstitusi RI dan UMSU Lakukan Kerjasama
Kuliah umum ini digelar di Auditorium Kampus Utama UMSU Jalan Kapten. Mukhtar Basri Medan, Jum’at (3/3/2023).

MEDAN | kliksumut.com – Pemanfaatan Smart Board Mini Court Room Kerjasama Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dan Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) resmi diluncurkan.

Peluncuran ditandai dengan proses hand scanning yang dilakukan oleh Hakim Konstitusi Prof Dr Enny Urbaningsih SH MHum dan Rektor UMSU yang diwakili Wakil Rektor I Prof Dr H Muhammad Arifin SH MHum

Kegitan dirangkai dengan kuliah umum ini digelar di Auditorium Kampus Utama UMSU Jalan Kapten. Mukhtar Basri Medan, Jum’at (3/3/2023).

BACA JUGA: Sekjen MPR RI Akan Beri Kuliah Umum di UMSU

Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran komisioner KPU Sumut, KPUD se-Sumut, Bawaslu Sumut dan Bawaslu se-Sumut. Hadir juga sejumlah dosen dan ratusan mahasiswa UMSU.

Dalam sambutannya, Dekan Fakultas Hukum UMSU Dr Faisal SH MHum mengucapkan terimakasih kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang telah memberikan kepercayaan pada UMSU dalam hal ini Fakultas Hukum UMSU untuk mengelola fasilitas persidangan daring berupa Smart Board Mini Court Room.

Mengawali kuliah umum yang dipandu oleh Wakil Dekan 1 Fakultas Hukum UMSU Dr Zainuddin SH MH, Hakim Konstitusi Prof. Dr. Enny Urbaningsih SH M.Hum mengatakan bahwa Mahkamah Konstitusi RI mempunyai kewenangan yang sangat strategis.

“Yang paling banyak dilakukan itu adalah proses pengujian undang-undang. Saat sekarang ini ada kecenderungan yang sangat kuat sekali, justru yang muda-muda yang mengajukan pengujian undang-undang, bahkan banyak di antaranya adalah dari kalangan mahasiswa,” ungkapnya.

BACA JUGA: UMSU MoU dengan Universitas Brawijaya Malang

Ia menuturkan persoalan sesungguhnya yang berada di level undang-undang, baik itu karena proses pembentukannya, ataupun substansinya yang kemudian memunculkan kesadaran baru dari kelompok-kelompok anak muda dan milenial.

“Mereka mahasiswa sangat serius banget dan awere sekali terhadap proses pembentukan maupun substansi undang-undang, sehingga kemudian mereka mungkin banyak melakukan interaksi yang kemudian mungkin memunculkan anggapan adanya persoalan kerugian terkait hak konstitusional, lantas mereka persoalan hal itu ke MK,” tutupnya. (BNL)

Pos terkait