LSM LIRA Desak KPK Usut Proyek Lain di PUPR Sumut Usai OTT Topan Ginting: Ada Indikasi Korupsi di Proyek Rp88,5 Miliar

Sekretaris Wilayah LSM LIRA Sumut, Andi Nasution
Sekretaris Wilayah LSM LIRA Sumut, Andi Nasution. (kliksumut.com/Ist)

KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LSM LIRA) Sumatera Utara mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memperluas penyelidikan atas dugaan praktik korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut, menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap mantan Kadis PUPR, Topan Obaja Putra Ginting.

Sekretaris Wilayah LSM LIRA Sumut, Andi Nasution, mengungkapkan bahwa pihaknya mencium adanya pola korupsi serupa pada sejumlah proyek lain yang dikerjakan oleh Dinas PUPR Sumut, selain dua proyek jalan senilai Rp157,8 miliar yang kini menjadi fokus penyelidikan KPK.

BACA JUGA: KPK Jerat Kadis PUPR Sumut, MAKI Ancam Gugat Jika Bobby Nasution Tak Dipanggil

“Masih ada tiga kegiatan lain dengan total nilai Rp88,5 miliar yang pengadaannya dilakukan lewat metode e-purchasing, bukan lelang umum. Ini patut dicurigai,” kata Andi kepada wartawan, Senin (30/6/2025), di Medan.

Tiga Proyek Diduga Bermasalah

Tiga proyek yang dipersoalkan oleh LSM LIRA tersebut, di antaranya:
1. Pembangunan Jembatan Aek Sipange di Tapanuli Selatan senilai Rp22 miliar
2. Pembangunan Jembatan Idayo Nayo di Nias Barat senilai Rp47,5 miliar
3. Peningkatan Struktur Jalan Ruas Aek Kota Batu–batas Tobasa senilai Rp18,75 miliar

Menurut Andi, penggunaan sistem e-purchasing pada proyek-proyek bernilai besar ini membuka ruang interaksi langsung antara penyedia jasa dan pengguna anggaran, tanpa mekanisme lelang terbuka yang lebih transparan.

“E-purchasing memang mempercepat proses, tapi pengawasan sangat minim. Peran Biro Pengadaan Barang dan Jasa hanya sebatas pengumuman di LPSE. Potensi terjadinya praktik transaksional ilegal sangat besar,” tegasnya.

Inkonsistensi Metode Pengadaan Disorot

LSM LIRA juga menyoroti inkonsistensi dalam metode pengadaan yang diterapkan Dinas PUPR Sumut. Andi mempertanyakan alasan mengapa sejumlah proyek strategis menggunakan metode lelang umum, sedangkan proyek lain justru memakai e-purchasing.

“Contohnya, pembangunan Gedung Kejaksaan Tinggi Sumut dan jaringan distribusi utama Martubung pakai lelang umum. Tapi proyek-proyek senilai puluhan miliar justru e-purchasing. Ini patut didalami. Ada apa sebenarnya?” kata Andi penuh curiga.

Desakan Kuat untuk KPK Perluas Penyelidikan

LSM LIRA meminta KPK tidak berhenti hanya pada satu atau dua proyek yang menjerat Topan Ginting, tetapi membongkar secara menyeluruh dugaan korupsi sistematis dalam berbagai proyek infrastruktur di Sumut.

“KPK harus usut tuntas, jangan setengah hati. Periksa seluruh proyek yang ditandatangani atau dikelola oleh Topan Ginting selama menjabat. Kami mendukung penuh upaya KPK membongkar jaringan korupsi ini,” tutup Andi Nasution.

BACA JUGA: Pengamat Anggaran Desak KPK Telusuri Aliran Dana Topan Ginting Sejak Berdinas di Pemko Medan

Publik Dukung Transparansi dan Reformasi Pengadaan

Desakan LSM LIRA ini sejalan dengan harapan publik Sumatera Utara yang menuntut transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran daerah, terutama pada proyek-proyek besar yang menggunakan dana rakyat.

KPK hingga kini belum memberikan pernyataan resmi apakah ketiga proyek senilai Rp88,5 miliar tersebut akan turut diperiksa. Namun tekanan masyarakat dan organisasi sipil seperti LIRA diyakini akan menjadi dorongan kuat bagi lembaga antirasuah untuk membuka tabir praktik korupsi yang diduga sistemik di lingkungan Pemprov Sumut, khususnya Dinas PUPR. (KSC)

Pos terkait