LSM Gempur Minta Kajari Agara Lidik Dana Hibah di KIP Tahun 2021

LSM Gempur Minta Kajari Agara Lidik Dana Hibah di KIP Tahun 2021.
Ketua LSM Gempur, Pajri Gegoh

KUTACANE | kliksumut.com Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Pemburu Koruptor (Gempur) minta pada Kapala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Tenggara (Agara) untuk melidik dana hibah, yang dikelola Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tenggara (Agara) untuk Kucuran dana hibah yang diberikan pemerintah daerah dan pusat ke kantor KIP pada tahun 2021 sebesar Rp 787,946,000.

“Sumber dana dari APBK sebesar Rp 225.000.000, sedangkan sumber dana dari APBN sebesar Rp. 562,946,000, itu semua dialokasikan untuk layanan perkantoran pada tahun 2021, namun dalam pengelolaan dana hibah tersebut diduga sarat korupsi, kolusi dan Nepotisme (KKN),” jelas Ketua LSM Gempur, Pajri Gegoh kepada kliksumut.com, Jum’at (16/12/2022).

BACA JUGA: Kelulusan PPK Di Aceh Tenggara Diduga Beraroma Suap

Pajri Gegoh juga menjelaskan terkait dengan pengelolaan dana hibah di kantor KIP Agara pada tahun 2021 yang silam, untuk layanan perkantoran yang bersumber dari APBK dan APBN diduga sarat KKN. Untuk diketahui, saat ini, dana bantuan hibah tersebut yang diterima oleh KIP tahun 2021 belum membuat pertanggungjawab.

“Sehingga besar dugaan untuk KKN sangat kuat, untuk itu kita minta kepada Kajari Agara untuk melakukan lidik terhadap anggaran yang dialokasikan pemerintah daerah dan pusat, hukum harus ditegakkan, hukum jangan tajam kebawah dan tumpul ke atas,” sebut Pajri.

Ditempat terpisah, sekretaris KIP Sufli Hadi saat dikonfirmasi awak media melalui via WhatsAppnya, Jum’at (16/12/2022) terkait hal tersebut mengatakan, layanan perkantoran dari dana APBN itu kegunaannya untuk, honor dan gaji satpam, supir, pengiriman surat dinas, honor KPA, PPK, PPSPM, bendahara, pakaian dinas, APD pencegahan Covid, listrik, telp, Internet, pemiliharaan bangunan, pemeliharaan peralatan dan mesin dan perjalanan Dinas.

Pos terkait