Lindungi Nasabah, OJK Minta BNI Tuntaskan Kasus Penyimpangan Dana di Aek Nabara

Lindungi Nasabah, OJK Minta BNI Tuntaskan Kasus Penyimpangan Dana di Aek Nabara
OJK minta BNI tuntaskan kasus yang dialami nasabah di Aek Nabara. (foto: kliksumut.com/ist)

KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) minta PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk segera tuntaskan penyelesaian kasus yang dialami nasabah di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Aek Nabara, Sumatera Utara.

“Langkah ini guna memastikan pelindungan konsumen dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuanga,” kata Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK – Agus Firmansyah dalam dalam keterangan tertulis, Sabtu  (18/4/2026).

Bacaan Lainnya

Disebutkannya, OJK telah memanggil Direksi dan manajemen BNI untuk meminta penjelasan serta menegaskan agar langkah penyelesaian dilakukan secara cepat, menyeluruh, transparan, dan bertanggung jawab.

Pelindungan nasabah, katanya merupakan prioritas utama, karena itu OJK minta BNI segera menyelesaikan penanganan kasus tersebut dengan melakukan verifikasi secara menyeluruh.

“Selain itu penuhi hak nasabah sesuai ketentuan yang berlaku, serta menyampaikan perkembangan penanganan secara berkala kepada OJK,” tegasnya.

Dalam proses penanganan yang sedang berjalan, BNI melalui koordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait melakukan langkah pengamanan terhadap aset yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.

Dijelaskannya, langkah itu dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga kepentingan nasabah serta mendukung proses penyelesaian yang akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA: APRDI-OJK Gelar Road to Pekan Reksa Dana 2026 di Medan, Tingkatkan Literasi dan Inklusi Investasi

Terkait dana nasabah, hingga saat ini, BNI telah melakukan verifikasi dan merealisasikan pengembalian dana kepada nasabah sebesar Rp7 miliar.

OJK akan terus memantau proses verifikasi dan penyelesaian atas sisa dana dimaksud agar berlangsung secara transparan, adil, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, OJK meminta BNI melakukan investigasi internal secara menyeluruh, termasuk pendalaman atas aspek kepatuhan, pengendalian internal, dan tata kelola.

Langkah tersebut penting untuk memastikan akar permasalahan teridentifikasi dengan baik serta tindakan perbaikan dapat segera dilakukan guna mencegah terulangnya kejadian serupa di kemudian hari.

BNI juga telah menyampaikan komitmennya untuk menyelesaikan kasus ini secara tuntas dan bertanggung jawab.

OJK akan terus mengawasi proses tersebut dan memastikan setiap langkah penyelesaian dilakukan dengan mengedepankan prinsip pelindungan konsumen, transparansi, dan akuntabilitas.

“Apabila dalam proses pendalaman dan pengawasan ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, maka OJK akan mengambil langkah pengawasan dan tindak lanjut sesuai kewenangannya,” ucapnya.

BACA JUGA: OJK Cabut Izin BPR Sungai Rumbai, LPS Jamin Dana Nasabah

OJK mengajak seluruh pihak untuk mengedepankan komunikasi yang konstruktif dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Bagi nasabah yang membutuhkan informasi lebih lanjut atau ingin menyampaikan pengaduan, dapat menghubungi layanan resmi BNI atau Kontak OJK 157. (KSC)

REPORTER: SN

Pos terkait