MEDAN | kliksumut.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mendampingi 2 Waria atau transpuan yang diperas oleh Oknum Polisi yang bertugas di Polda Sumatera Utara sebanyak Rp 50 juta rupiah, dengan bermoduskan penggerebekan di kamar hotel.
Kejadian ini dialami oleh Kamaluddin alias Deca dan Ryanto alias Puri saat menceritakan kepada sejumlah wartawan di Kantor LBH Medan Jalan Hindu No.12 Medan, Jum’at (23/6/2023) yang didampingi oleh Direktur Irvan Saputra, SH, MH dan Wakil Direktur LBH Medan Muhammad Alinafiah Matondang, SH, M.Hum.
Dalam cerita itu, Kamaluddin alis Deca yang merupakan transpuan atau waria pada tanggal 19 Juni 2023 lalu mendapatkan pesan whatsapp dari seseorang yang tidak dikenal (tamu) guna mengajak hubungan Sex.
BACA JUGA: LBH Medan Menduga Wali Kota Medan “Buang Badan”
Namun tamu tersebut tidak hanya memesan Deca tetapi meminta satu orang lagi (threesome) di hotel Saka. Adapun sebelumnya tamu dan deca telah bersepakat mengenai biaya berhubungan yaitu 700 ribu untuk Deca, 700 untuk temannya.
Terkait kesepakatan tersebut Deca meminta DP atas pekerjaanya dan kemudian tamu mentransfer 150 ribu kepada Deca sebagai tanda jadi.
Kemudian Deca menghubungi temannya atas nama Puri alis Ryanto via whatsapp dengan mengatakan “Ada job ini dek sekarang di Hotel Saka Ringroad,” jelas Deca. Pasca kesepakatan itu Deca & Puri bersama-sama berangkat dan tiba di salah satu hotel di Jalan Ringroad Medan pada sekitar jam 21.30 Wib.
Sampai ditempat yang telah ditentukan, tamu tersebut mengarahkan mereka untuk naik ke lantai 3 kamar nomor 301.
Ketika dikamar hotel tamu yang masih berpakaian lengkap meminta mereka untuk melepaskan pakaian agar tidak menggunakan busana. Namun mereka hanya menggunakan pakaian dalam saja. Melihat mereka telah mengunakan pakaian, tamu tersebut mengatakan “saya mau bersih-bersih dulu kekamar mandi”.
Tidak lama tamu kekamar mandi, bel kamar hotel bunyi dan kemudian dengan buru-buru dibuka dan terbuka dilakukan penggerebekan yang diduga dilakukan oknum anggota kepolisian polda sumut dengan jumlah sekitar 8 orang. Diketahui dengan menggunakan dua unit mobil.
Dalam penggerebekan mereka menyampaikan keberatan kepada yang diduga anggota kepolisian tersebut, alhasil terjadi perdebatan dengan mengatakan nanti jelaskan saja dikantor. kemudian tiba-tiba satu diantara anggota lainya menggeledah Tamu dan ditemukan yang katanya satu paket sabu-sabu.
Kemudian anggota itu mengatakan “mau nyabu klen ya. Yaudah ayo-ayo ikut kekantor”. Akhirnya mereka dibawa ke Polda Sumut dengan menggunakan mobil, tetapi terpisah dengan tamu yang sebelumnya memesan deca dan temanya.
Sampai di Polda Sumut Mereka di periksa dan diduga mengatakan kepada Deca “kau perdagangan orang ya. Ngaku kau”. Pasca di Periksa hingga jam 24.00 Wib. Dengan keadaan tangan di borgol menggunakan kabel-T. Mereka dibiarkan di ruangan pemeriksaan. Tidak lama kemudian datang tukang bersih-bersih ruangan atau CS menjumpai mereka mengatakan “sampaikan damai ja kepada ibu itu, baiknya ibu itu, mudah-mudahan mau dia bantu. Sampaikan lah kalian mampunya berapa”.
Karena belum pernah melakukan hal tersebut merekapun mencoba paginya menyampaikan kepada yang diduga anggota polisi tersebut. “Bu tolong bantu kami damai. Kami punya uang 25 juta,” harap Deca.
Mendengarkan hal tersebut “kayak mana bantu kalian, mana bisa 25 juta. Kalau mau 100 Juta”. Mendengar 100 juta, mereka mengatakan “mana ada uang kami bu, inipun uang keluarga”. Karena yang diduga oknum tersebut tidak mau lalu Puri menyampaikan ke Deca aku pinjam 5 juta kk. Kemudian disampaikan kembali 30 ya bu.
BACA JUGA: LBH Medan Berikan Penyuluhan Hukum di SMP PAB 10 Medan Estate
Mendengar angka itu, anggota tersebut mengatakan “nah dia (deca) 30, kau bantu berapa (puri). Masak dia aja, kaliankan berdua. Gini ja 50 juta. Itupun kalau pimpinan kami mau. Berdoa-doalah kalian”. Mendengarkan 50 juta mereka belum mengiakan dan kembali menyampaikan permintaan tolong.
Alhasil dikarenakan Deca sudah dalam keadan tidak sehat dan berfikir akan berlarut-larut. Akhirnya menyepakati permintaan 50 juta itu. Terkait uang 50 juta tersebut, anggota meminta di bayar cash (tunai), tetapi mereka tidak punya dana cash, seraya menjawab kalau mau di transfer. Kemudian anggota tersebut mengatakan Oke transfer aja. Tapi ini no rek orang bank atau kerja di BRI Link, jangan pula kalian permasalahkan nanti, kasihan dianya. Ini pun nantinya menggunakan rek dia diduga atas nama Sugiyanto biar bisa ditarik. Akhirnya dana tersebut di transferkan.
Pasca hal tersebut kemudian mereka membuat perjanjian yang diduga isinya tidak akan mengulangi perbuatanya dan tidak mempermasalahkan terkait dana tersebut. Seraya mengambil video mereka. Setelah itu sekitar jam 1 siang mereka dibawa keluar dari Polda Sumatera Utara dan akhirnya diturunkan di depan pengadilan Agama Medan.
Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, SH, MH mengatakan bahwa LBH Medan menduga banyaknya kejanggalan dalam kejadian yang menimpa Deca dan Puri. “Diduga tidakan tersebut merupakan dugaan tindak pidana pemerasan dan penjebakan. Hal tersebut dapat tergambarkan dari bukti-bukti yang dimiliki mereka. Oleh karena itu LBH Medan menilai tindakan tersebut telah melanggar pasal 1 (3), 28 UUD 1945 Jo pasal 368 KUHP jo UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia Jo ICCPR Jo DUHAM,” jelas Irvan. (WL)








