TANJUNGBALAI | www.kliksumut.com – Polres Tanjungbalai mengamankan 44 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) illegal bersama anak buah kapal (ABK). Puluhan TKI ilegal itu diamankan saat pulang dari Malaysia melalui jalur darat dan laut.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira, SIK MH mengatakan 44 TKI illegal yang terdiri dari 33 laki-laki dan 11 wanita diamankan karena tidak memiliki dokumen yang sah.
Baca juga : Polres Tanjungbalai Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM)
“Para TKI itu diamankan pada Kamis (13/2). Operasi ini dilakukan tim gabungan Satpol Air dan Sat Narkoba yang berpatroli di Sungai Asahan. Tim mencurigai sebuah kapal tanpa nama, petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan membawa sandar kapal tersebut,” ujar Kapolres AKBP Putu Yudha, Jumat (14/2/2020).
Putu menjelaskan bahwa setelah di lakukan pendataan, para TKI yang diamankan itu akan di serahkan kepada pihak imigrasi.
Baca juga : Kapolres Tanjungbalai Salurkan Bantuan Kepada Anak Penderita Tumor
Sebelumnya petugas Sat Intelkam Polres Tanjungbalai telah mengamankan sebanyak 20 TKI illegal di Jalan Arteri, Tanjung Balai dan dua diantaranya membawa 2 kilogram sabu-sabu. (nico)