Krisis Listrik Aceh Memuncak: Ketua PeTA Aceh Bongkar Dugaan Carut-Marut Energi dan Distribusi Batu Bara

Krisis Listrik Aceh Memuncak: Ketua PeTA Aceh Bongkar Dugaan Carut-Marut Energi dan Distribusi Batu Bara
T. Sukardi

KLIKSUMUT.COM | ACEH SELATAN – Krisis listrik yang kembali melanda Aceh memantik kritik keras dari Ketua Pembela Tanah Air (PeTA) Aceh, Teuku Sukandi. Ia menilai rangkaian pemadaman listrik belakangan ini bukan lagi persoalan teknis biasa, melainkan tanda nyata gagalnya tata kelola energi di Aceh yang berada dalam kondisi paling rapuh sepanjang sejarah.

Menurut Sukandi, Aceh seharusnya tidak berada dalam situasi krisis listrik. Data yang dirilis Danantara Indonesia menunjukkan bahwa Aceh memiliki daya mampu netto 958,2 MW, sementara beban puncak tertinggi pada 28 Juli 2025 hanya 620,2 MW. Artinya, tersedia cadangan sekitar 338 MW (54,5%).

Bahkan, dalam kondisi ideal, Aceh mencatat surplus 164 MW yang selama ini dikirimkan ke Sumatera Utara dengan catatan PLTU Nagan Raya dan PLTMG Arun beroperasi normal.

Namun realitas di lapangan jauh berbeda. Masyarakat terus disiksa dengan pemadaman yang tak menentu.

“Jika pembangkit bekerja normal, Aceh tidak akan mengalami krisis daya. Artinya ada yang tidak beres dalam operasional PLTU dan PLTMG. Salah satu penyebab paling mungkin adalah terganggunya ketersediaan bahan bakar,” tegas Sukandi, Selasa (2/12/2025).

Yang paling memiriskan, kata Sukandi, adalah fakta bahwa Aceh memiliki kekayaan tambang batu bara terbesar di Sumatera, khususnya di kawasan Barat Selatan. Namun PLTU Aceh tetap saja mengalami gangguan bahan bakar.

BACA JUGA: Dandim 0107/Aceh Selatan Pimpin Evakuasi 558 Warga Hingga Larut Malam

Data Dinas ESDM Aceh (Juli 2025) mencatat:

Bacaan Lainnya

Pemegang IUP Operasi Produksi di Aceh Barat (18 ribu ha lebih):

  • PT Agrabudi Jasa Bersama – 5.000 Ha

  • PT Mifa Bersaudara – 3.134 Ha

  • PT Prima Bara Mahadana – 2.024 Ha

  • PT Surya Makmur Indonesia – 1.600 Ha

  • PT Indonesia Pasifik Energy – 3.263 Ha

  • PT Nirmala Coal Nusantara – 3.168 Ha

Pemegang IUP Produksi di Nagan Raya (mendekati 15 ribu ha):

  • PT Bara Energy Lestari – 1.495 Ha

  • PT Mega Multi Cemerlang – 7.943 Ha

  • PT Energy Tambang Gemilang – 1.180,28 Ha

Dengan luasan pertambangan sedemikian besar, Sukandi mempertanyakan ke mana aliran batu bara Aceh sebenarnya.

“Untuk apa puluhan ribu hektar konsesi tambang dibuka kalau PLTU kita tetap kekurangan bahan bakar? Apakah lebih penting memenuhi kebutuhan luar Aceh sementara rakyat Aceh hidup dalam kegelapan?”

Kritik Sukandi juga mengarah pada pemadaman yang terjadi saat banjir beberapa waktu lalu. Memang beberapa tower transmisi PLN di wilayah timur-utara roboh. Namun anehnya, wilayah Barat Selatan — yang memiliki PLTU Nagan — juga ikut padam, padahal tidak ada tower rusak di sana.

“Untuk apa ada PLTU di Nagan Raya kalau sekali transmisi di Medan terganggu, rakyat Barat Selatan ikut gelap? Ini tidak masuk akal,” ujarnya.

Ia menduga daya dari PLTU Nagan tidak sepenuhnya dialokasikan untuk kebutuhan Aceh.

Selain sektor energi, Sukandi menyinggung lemahnya kontribusi sosial perusahaan tambang dan pemegang HGU.

Data Dinas ESDM Aceh mencatat ada 64 perusahaan IUP, sementara data BPS menunjukkan 487,5 ribu hektar HGU dikuasai perusahaan.

Namun ketika banjir dan longsor menghantam Aceh, hampir tak ada kehadiran nyata dari perusahaan-perusahaan tersebut.

“Ada 64 perusahaan IUP dan ratusan ribu hektar HGU, tapi ketika rakyat butuh mereka seperti menghilang. CSR mereka ke mana? Siapa yang menikmatinya?” tegasnya.

Banyak perusahaan tambang dan HGU juga berkantor pusat di luar Aceh. Akibatnya, keuntungan lari keluar daerah, sementara rakyat Aceh hanya menjadi penonton.

BACA JUGA: Pelatihan Jurnalistik Siswa MAN 1 Aceh Selatan Berakhir, Kepsek Beri Hadiah Peserta Terbaik

Teuku Sukandi mendesak Presiden Prabowo Subianto dan Gubernur Aceh Mualem untuk mengambil langkah tegas:

  • Audit menyeluruh PLTU Nagan Raya & PLTMG Arun

  • Evaluasi distribusi batu bara dari perusahaan tambang ke pembangkit

  • Audit dana CSR seluruh pemegang IUP dan HGU oleh KPK & Kejaksaan Agung

  • Cabut izin perusahaan yang merugikan masyarakat Aceh

“Jika ada perusahaan nakal yang hanya mengeruk hasil tanpa memperbaiki daerahnya, sudah waktunya izin mereka dicabut,” tegasnya.

Sukandi menilai masalah listrik Aceh bukan lagi persoalan teknis, tetapi persoalan struktural: pengelolaan energi, pertambangan, distribusi bahan bakar, hingga transparansi CSR.

“Aceh kaya di atas kertas, tapi miskin dalam kehidupan nyata. Ini tidak akan pernah berubah jika pemerintah tidak berani mengambil langkah tegas,” pungkas Ketua PeTA Aceh. (KSC)

REPORTER: Dahyati

Pos terkait