REPORTER: Herman Harahap
EDITOR: Wali
KLIKSUMUT.COM | KARO – Ketua KPUD Karo, Rendra Gaule Ginting, memimpin pelaksanaan sosialisasi tata cara pencalonan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karo kepada jajaran partai politik se-Kabupaten Karo. Acara yang diadakan di Kantor KPUD Karo di Jalan DKR Simpang Empat Kabanjahe ini dihadiri oleh berbagai perwakilan partai politik.
Dalam sambutannya, Rendra Gaule Ginting menekankan pentingnya pemahaman dan kepatuhan terhadap aturan main dalam pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024. “Pencalonan dalam Pilkada serentak 2024 ini merupakan proses yang harus dipahami dan dipatuhi oleh semua parpol yang ingin mengusung bakal calon Kepala Daerah,” ujarnya.
BACA JUGA: KPU Karo Gelar Rapat Pleno Penghitungan Suara Sesuai Prokes
Komisioner KPUD Karo bidang Teknis, Hendra Sinulingga, menjelaskan secara rinci tata cara pencalonan pada Pilkada Karo. Ia menyebutkan bahwa proses pendaftaran berlangsung sangat singkat, yaitu hanya tiga hari (27-29 Agustus), diikuti oleh pemeriksaan kesehatan yang komprehensif di rumah sakit kota Medan, mengingat tidak ada rumah sakit yang memenuhi syarat di Kabupaten Karo.
“Kami menghimbau kepada parpol untuk segera mendaftarkan bakal calon Bupati Karo sesuai jadwal yang telah ditentukan. Pemeriksaan kesehatan harus selesai pada tanggal 2 September, dan bakal calon yang mendaftar pertama akan diprioritaskan untuk cek kesehatan dan pemeriksaan berkas,” jelas Hendra.
Hendra juga mengingatkan pentingnya mematuhi jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Pusat untuk menghindari kasus seperti gagalnya pencalonan KDH Karo jalur independen Paslon Rudi S Meliala dan Benyamin Pinem karena tidak memenuhi syarat mengunggah persyaratan KTP tepat waktu.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut, Komisioner KPUD Karo Jalek Ginting, unsur Bawaslu Karo, TNI-Polri, Bakesbangpol, Bappedalitbang, insan pers, dan perwakilan staf partai politik Kabupaten Karo.
BACA JUGA: Lolos Verifikasi KPU Tahap Kedua, Dolly Pasaribu Ucap Rasa Terima Kasih Pada Masyarakat Tapsel
Dengan sosialisasi ini, diharapkan partai politik dapat lebih siap dan memahami seluruh prosedur pencalonan untuk Pilkada serentak 2024, sehingga proses pemilihan dapat berjalan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku. (KSC)








