KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) resmi menetapkan 19 pasangan Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih dalam rapat pleno yang digelar serentak di seluruh KPU kabupaten/kota, Kamis (9/1/2025) kemarin.
Penetapan ini merupakan hasil akhir dari Pilkada serentak 2024 yang telah berlangsung pada akhir tahun lalu. Komisioner KPU Sumut, Robby Effendy Hutagalung, menyampaikan bahwa rapat pleno tersebut menandai langkah penting menuju pelantikan kepala daerah terpilih.
“Sebanyak 19 pasangan kepala daerah telah ditetapkan serentak pada 9 Januari 2025. Ini menjadi tonggak demokrasi di Sumatera Utara,” ujar Robby kepada wartawan, Jumat (10/1/2025).
BACA JUGA: KPU Sumatera Utara Gelar Diseminasi Hasil Riset Pilkada 2024 di Medan
Pelantikan Dijadwalkan Maret 2025
Robby menambahkan, proses pelantikan para kepala daerah terpilih akan menjadi kewenangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Namun, jadwal pelantikan yang semula direncanakan pada Februari 2025, kini diundur menjadi Maret 2025.
Ketua KPU Sumut, Agus Arifin, mengungkapkan bahwa perubahan jadwal pelantikan disebabkan masih adanya sengketa hasil pemilihan yang sedang diproses di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Sisa 14 kabupaten/kota serta pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut masih menunggu putusan MK terkait PHP-Kada,” jelas Agus, Sabtu (11/1/2025)
Daftar 19 Pasangan Kepala Daerah Terpilih di Sumut
Berikut ini adalah daftar pasangan kepala daerah terpilih yang telah ditetapkan oleh KPU Sumut dalam rapat pleno:
1. Kabupaten Tapanuli Selatan: Gus Irawan Pasaribu – Jafar Syahbuddin Ritonga.
2. Kota Tebing Tinggi: Iman Irdian Saragih – Chairil Muchmin Tambunan
3. Kabupaten Labuhanbatu Utara: Hendri Yanto Sitorus – Samsul Tanjung
4. Kabupaten Langkat: Syah Afandin – Tiorita Br Surbakti
5. Kabupaten Asahan: Taufik Zainal Abidin – Rianto
6. Kabupaten Batu Bara: Baharuddin Siagian – Syafrizal
7. Kabupaten Dairi: Vickner Sinaga – Wahyu Daniel Sagala
8. Kabupaten Karo: Antonius Ginting – Komando Tarigan
9. Kabupaten Nias: Yaatulo Gulo – Arota Lase
10. Kabupaten Padang Lawas: Putra Mahkota Alam – Achmad Fauzan Nasution
Selanjutnya:
11. Kabupaten Nias Barat: Eliyunus Waruwu – Sozisokhi Hia
12. Kabupaten Pakpak Bharat: Franc Bernhard Tumanggor – Mutsyuhito Solin
13. Kabupaten Padang Lawas Utara: Reski Basyah Harahap – Basri Harahap
14. Kabupaten Serdang Bedagai: Darma Wijaya – Adlin Umar Yusri Tambunan
15. Kota Gunungsitoli: Sowa’a Laoli – Martinus Lase
16. Kabupaten Simalungun: Anton Achmad Saragih – Benny Gusman Sinaga
17. Kota Padangsidimpuan: Letnan Dalimunthe – Harry Pahlevi Harahap
18. Kota Tanjungbalai: Mahyaruddin Salim – Muhammad Fadly Abdina
19. Kota Sibolga: Achmad Syukri Nazry Penarik – Pantas Maruba Lumbantobing
BACA JUGA: KPU Sumut Gelar Sosialisasi Perempuan dan Pilkada Serentak 2024: Dorong Pemilih Perempuan untuk Gunakan Hak Suara
Tantangan Pemilu di Sumut: Sengketa di MK
Di balik penetapan ini, KPU Sumut masih menghadapi tantangan sengketa hasil pemilihan. Sebanyak 14 kabupaten/kota serta satu pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur masih harus menunggu keputusan MK atas sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP-Kada).
Meskipun demikian, KPU Sumut optimistis bahwa proses hukum di MK tidak akan menghambat pelantikan para kepala daerah terpilih. (KSC)








