LAPORAN: Redaksi
EDITOR: Ahmad Zulfikar Sagala
KLIKSUMUT.COM | DELI SERDANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Deli Serdang diminta tidak meloloskan calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Administrasi Pemilu 2024.
Harapan ini disampaikan salah seorang warga Kecamatan Sunggal, Deli Serdang, Edi Jatmiko, kepada awak media, Jumat (10/5/2024) sore.
Edi menegaskan, sejumlah mantan anggota PPK Sunggal pada Pemilu 2024, kembali mendaftarkan diri menjadi calon anggota PPK Pilkada Serentak 2024 diantaranya Faisal Anani, Heru Saputra dan Muhammad Harfan Haris, meski ketiganya telah dinyatakan bersalah melanggar Administrasi Pemilu oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumatera Utara (Sumut).
“Ini sudah jelas yang telah terbukti melanggar Administrasi Pemilu 2024 kemarin. Sudah cacat sebagai penyelenggara. Tapi heran juga kenapa masih diterima dan ikuti tahap wawancara pulak lagi. Mohon jadi pertimbangan dan atensi bagi KPU Deli Serdang,” ujar Edi.
Edi menduga, Faisal Anani, Heru Saputra dan Muhammad Harfan Haris akan melenggang kembali menjadi anggota PPK Sunggal pada Pilkada Serentak November 2024 mendatang, karena Uswatun Hasanah Harahap selaku Ketua PPK Sunggal saat itu (Terlapor I), naik kelas dan kini menjabat sebagai salah seorang komisioner KPU Deli Serdang periode 2024 – 2029.
Untuk itu, Edi mengajak seluruh lapisan masyarakat dapat mengawal proses Tahapan Seleksi Anggota PPK Kecamatan selaku Badan Adhoc, baik di jenjang kecamatan (PPK), tingkat desa hingga Panitia Pemungutan Suara (PPS).
BACA JUGA: KPU Sibolga Gelar Ujian Tertulis Calon PPK Pilkada Sibolga Tahun 2024
“Ini harus kita kawal bersama. Jangan sampai KPU Deli Serdang kembali meloloskan calon anggota PPK yang jelas terbukti melanggar administrasi Pemilu 2024 kemarin. Ini jadi bukti nyata untuk dapat jadi pertimbangan sebagai penyelenggara Badan Adhoc. Biar jangan asal pilih dan jangan tercoreng lagi penyelenggaraan Pilkada kedepannya ini,” harap Edi.
Sebelumnya, Bawaslu Sumut telah menggelar sidang terhadap Uswatun Hasanah Harahap sebagai Ketua PPK Sunggal bersama anggota PPK Sunggal, diantaranya Faisal Anani, Heru Saputra, Muhammad Harfan Haris dan Andi Yusri.
Sidang itu dilakukan atas dasar laporan dari Edi Jatmiko, warga Desa Sei Semayang Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, melaporkan dugaan pelanggaran Administrasi Pemilu 2024 yang dilakukan Uswatun Hasanah Harahap sebagai Ketua PPK pada Pemilu 2024 bersama anggota PPK Sunggal lainnya.
BACA JUGA: Rakor Pelaksanaan Pilkada 2024, Pj Gubernur Sumut Sambut Baik Arahan Mendagri
Dugaan pelanggaran Administratif Pemilu itu tertuang dalam laporan nomor: 013/LP/PL/PROV/02.00/III/2024 yang disampaikan oleh Edi Jatmiko selaku pelapor yang telah diregistrasi dengan nomor: 002/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/02.00/III/2024 di Kantor Bawaslu Sumut.
Putusan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu itu dibacakan Kamis (18/04/2024) dengan agenda pembacaan putusan yang berlangsung di Ruang Sidang Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumut, Jl. H. Adam Malik Medan yang dihadiri anggota KPU Sumut Divisi Hukum dan Pengawasan, El Suhaimi dan Sekretaris KPU Kabupaten Deli Serdang, Nazrul Nasution serta pelapor, Edi Jatmiko.
BACA JUGA: Pemkab Samosir Tidak Sanggup Memenuhi Anggaran Pilkada 2024
Dalam amar putusan nomor: 002/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/02.00/III/2024 menyatakan Terlapor I yakni Ketua PPK Sunggal Uswatun Hasanah Harahap dan anggotanya Faisal Anani, Heru Saputra dan Muhammad Harfan Haris, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran Administrasi Pemilu 2024.
Selain itu, menyatakan terlapor II (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Deli Serdang) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran Administrasi Pemilu; serta memberikan teguran kepada terlapor I (Ketua dan Anggota PPK) untuk tidak mengulangi atau melakukan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (KSC)