KPK Dinilai Akan Sulit Jerat Bobby Nasution Jika Dua Unsur Ini Tak Terbukti

KPK Dinilai Akan Sulit Jerat Bobby Nasution Jika Dua Unsur Ini Tak Terbukti
Direktur Rumah Inspirasi Indonesia (RII), Rinno Hadinata S.Sos (kliksumut.com/ist)

KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai akan menghadapi kesulitan besar dalam menjerat Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, sebagai tersangka jika tidak mampu membuktikan penyalahgunaan wewenang dan jabatan, serta aliran dana dari Kadis PUPR nonaktif Topan Ginting.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Rumah Inspirasi Indonesia (RII), Rinno Hadinata S.Sos, dalam keterangannya kepada wartawan di Medan, Minggu (6/7/2025).

BACA JUGA: KPK Gledah Rumah Pemilik PT DNG dan Kantornya di Padangsidimpuan

“Kedua poin tersebut harus dibuktikan KPK untuk memastikan Topan Ginting membuka kasus OTT proyek jalan di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) akses ke Labuhanbatu, termasuk dugaan korupsi proyek di Pemko Medan,” ujar Rinno.

Menurutnya, Topan Ginting tak mungkin berani mengambil tindakan dalam proyek strategis jalan provinsi itu tanpa persetujuan langsung dari Bobby Nasution, yang kini menjabat sebagai Gubernur Sumut dan sebelumnya adalah Wali Kota Medan.

“Pertama, penyalahgunaan wewenang dan jabatan. Kedua, aliran dana dari Topan Ginting. Dua hal ini bisa menjadi pintu masuk bagi KPK untuk menjerat Bobby Nasution sebagai tersangka,” tegasnya.

Topan Ginting Dianggap Orang Kepercayaan Bobby

Rinno mengungkapkan, Topan Ginting dikenal luas sebagai sosok yang dipercaya oleh Bobby Nasution, baik saat menjabat di Pemko Medan maupun kini di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

“KPK harus berani mengorek pengakuan Topan Ginting secara mendalam. Hubungan dekatnya dengan Bobby Nasution bisa menjadi petunjuk penting dalam membongkar keterlibatan aktor utama,” sambungnya.

KPK Diminta Telusuri Aliran Dana Asing

Lebih jauh, Rinno meminta agar KPK tidak hanya fokus pada dugaan teknis proyek, tetapi juga menelusuri aliran dana, terutama rekening-rekening atas nama badan hukum, yayasan, atau perseorangan yang berpotensi digunakan sebagai penampung dana hasil korupsi.

“Informasi yang kami peroleh, aliran dana kepada Bobby Nasution tidak hanya dalam rupiah, tetapi juga dalam bentuk mata uang asing. Ini harus ditelusuri KPK melalui transaksi lintas rekening dan badan hukum,” ujar Rinno dengan nada serius.

Namun demikian, ia mengakui bahwa proses pembuktian tersebut tidak mudah, apalagi jika KPK tidak mendapatkan pengakuan atau bukti kuat dari Topan Ginting.

“Kalau dua unsur ini tidak bisa dibongkar dari Topan Ginting, maka KPK akan kesulitan. Tapi yang terpenting, KPK harus punya nyali dan keberanian menuntaskan kasus ini, bukan hanya berhenti di Topan saja,” pungkasnya.

BACA JUGA: KPK Amankan Satu Koper Berkas dari Rumah Dinas Kadis PUPR Sumut Topan Ginting, Bukti Tambahan Kasus Suap Proyek Jalan Rp231,8 Miliar

Konteks Kasus: OTT Proyek Jalan Provinsi di Paluta

Kasus ini mencuat setelah operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK yang menjerat Topan Ginting, Kadis PUPR nonaktif, terkait dugaan korupsi proyek jalan strategis yang menghubungkan Kabupaten Paluta dengan Labuhanbatu. Proyek bernilai miliaran rupiah tersebut disinyalir menjadi ladang bancakan sejumlah oknum pejabat.

Masyarakat sipil dan berbagai aktivis antikorupsi terus mendesak KPK agar tidak tebang pilih dalam penanganan kasus ini, terlebih jika melibatkan nama besar seperti Gubernur Sumut Bobby Nasution, yang juga merupakan menantu Presiden Joko Widodo. (KSC)

Pos terkait