NIAS SELATAN | kliksumut.com – Sungguh kejam, seorang pelaku berinisial YL (29) merampok seorang wanita bernama Libena Gulo(47) bersama keponakannya Erni Laoli (9) hingga mengalami luka berat dikepalanya, sedangkan Erni Laoli bersembunyi di Hutan selama 2 hari 1 malam. Namun atas laporan korban, akhirnya pelaku berhasil diamankan oleh Polsek Lolowau kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara.
Menurut informasi yang diperoleh dari Kasat Reskrim Nias Selatan AKP Freddy Siagian, S.H melalui via WhatsApp, Minggu (03/09/2023), membenarkan bahwa diduga pelaku bernama YL (29) warga Desa Hiliadulo Kecamatan Hilisalawa’ahe telah diamankan oleh Polsek Lolowau dari rumahnya sekira Pukul 18.00 WIB, Jum’at sore kemarin (01/09/2023).
BACA JUGA: Memelihara Kamtibmas, Unit Turjawali Sat Samapta Polres Nias Selatan Rutin Patroli
“Benar, terduga pelaku sudah ditangkap dari rumahnya sekira Pukul 18.00 WIB, Jumat 01/09/2023 dan kemudian untuk sementara ditahan di Polsek Lolowau,” jawab Freddy Siagian.
Tambah Kasat, bahwa korban penganiyaan bernama Libena Gulo (P/47) warga desa Umbuasi Barat kecamatan Hilisalawa’ahe yang ditemukan di kebun milik warga di desa Hiliweto kecamatan Onohazumba sekira pukul 14.00 WIB di hari yang sama saat kejadian, sambungnya.

“Sementara, seorang anak kecil bernama Erni Laoli (P/9), telah selamat dari pelaku dan telah ditemukan selama 2 hari 1 malam di hutan sekira Pukul 10.00 WIB, Sabtu (02/09/2023),” terang Freddy Siagian.
Kronologis kejadian yang didapatkan dari Kasat Reskrim Freddy Siagian, menjelaskan bahwa “kejadiannya pada hari Jum’at, tanggal 01/09/2023 sekira pukul 09.00 WIB, korban (Libena Gulo bersama EL) menjual Kapulaga di pekan desa Hiliweto kecamatan Onohazumba bersama dengan keponakannya berinisial EL, dan sekira pukul 13.00 WIB korban berjalan pulang melewati jalan setapak di perkebunan karet yang berada di desa Hiliweto kecamatan Onohazumba bersama dengan Keponakannya,” jelasnya.
“Kemudian dengan tiba-tiba dari arah belakang pelaku memukul korban dengan menggunakan kayu pada kepala bagian atas, serta melakukan pemukulan berulang-ulang pada wajah korban, selanjutnya korban pura-pura meninggal dunia (mati), akhirnya pelaku membawa keponakan korban berinisial EL ke dalam perkebunan karet,” tambahnya.
BACA JUGA: Dikebumikan, Siswa SPN Lampung Asal Nias Yang Meninggal Dunia Diduga Dianiaya Oleh Seniornya
“Setelah itu, Korban lari menyelamatkan diri dengan kondisi luka, dan bertemu dengan istri Ketua BPD Hiliadulo di bernama Kamaulina Ginting di rumahnya (istri Ketua BPD), dan kemudian saksi Kamaulina Ginting menghubungi suaminya Ketua BPD bernama Ama Nehemia Halawa, dan kemudian Ama Nehemia Halawa menghubungi Kapolsek Lolowa’u dan melaporkan kejadian tersebut,” sambungnya.
Menurut informasi yang diperoleh dari korban menyampaikan bahwa Pelaku telah berhasil mengambil sebuah tas miliknya yang berisi uang senilai Rp 400.000,- hasil dari penjualan Kapulaga.
“Pasal yang disangkakan kepada terduga pelaku adalah pasal 365 KUHP Juncto pasal 80 Undangan-Undang Perlindungan Anak,” tutup Freddy Siagian. (Harpendik Waruwu)








