Komisi 1 DPRD Kota Medan Gelar RDP Terkait Dugaan Penyalahgunaan KKPD oleh Camat Medan Maimun

Komisi 1 DPRD Kota Medan Gelar RDP Terkait Dugaan Penyalahgunaan KKPD oleh Camat Medan Maimun
Komisi 1 DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) menyusul mencuatnya pemberitaan di media sosial terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) oleh Camat Medan Maimun di ruang Komisi 1 DPRD Kota Medan, Senin (09/02/2026). (kliksumut.com/ist)

KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Komisi 1 DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) menyusul mencuatnya pemberitaan di media sosial terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) oleh Camat Medan Maimun. Rapat berlangsung di ruang Komisi 1 DPRD Kota Medan, Senin (09/02/2026).

RDP ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi 1 DPRD Kota Medan, Reza Pahlevi Lubis, S.Kom., didampingi Wakil Ketua Dr. Drs. H. Muslim, M.S.P., serta Sekretaris Komisi 1 Syaiful Ramadhan. Sejumlah anggota Komisi 1 turut hadir untuk mendalami persoalan yang menjadi sorotan publik tersebut.

Dugaan Penyalahgunaan KKPD Jadi Sorotan

RDP digelar sebagai respons atas laporan dan pemberitaan terkait dugaan penyalahgunaan jabatan oleh Camat Medan Maimun, Almuqarrom Natapradja, dalam penggunaan KKPD. Diketahui, KKPD merupakan instrumen pembayaran non-tunai yang digunakan pemerintah daerah dalam pembiayaan belanja barang dan jasa.

BACA JUGA: Pansus DPRD Kota Medan Bahas Strategi Peningkatan PAD, Soroti Retribusi Sampah hingga Kinerja OPD

Dalam forum tersebut, Inspektur Kota Medan, Erfin Fachrur Razi, S.S.T.P., M.Si., menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan dua kali pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

“Pada pemeriksaan pertama, Camat Medan Maimun diminta untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran KKPD yang terutang. Namun, pada pemeriksaan kedua, yang bersangkutan tidak menunjukkan itikad baik untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut,” jelasnya.

Akibatnya, sanksi tegas pun dijatuhkan berupa pencopotan dari jabatan selama 12 bulan.

Tidak Gunakan APBD, Tapi Tetap Melanggar

Sementara itu, pihak Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Medan menegaskan bahwa dalam kasus ini tidak terdapat penggunaan dana APBD Kota Medan.

“KKPD merupakan fasilitas dari pihak perbankan kepada pengguna anggaran. Jadi dalam hal ini tidak ada dana APBD yang terpakai. Namun, tetap dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang,” ungkap perwakilan BKAD.

Meski tidak merugikan keuangan daerah secara langsung, tindakan tersebut tetap dinilai melanggar aturan dan etika jabatan sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Komisi 1 Soroti Lemahnya Pengawasan ASN

Menanggapi hal ini, Komisi 1 DPRD Kota Medan menilai bahwa kasus tersebut mencerminkan lemahnya pengawasan internal terhadap ASN, khususnya dalam penggunaan kewenangan jabatan.

Komisi 1 juga mendorong agar sanksi yang diberikan dapat dikaji ulang untuk memberikan efek jera, sekaligus menjadi pembelajaran bagi ASN lainnya agar tidak melakukan pelanggaran serupa.

“Kami siap mengeluarkan rekomendasi yang diperlukan agar penegakan disiplin ASN lebih tegas dan tidak terulang di masa mendatang,” tegas pimpinan rapat.

BACA JUGA: Caleg DPRD Kota Medan Dorong Anak Muda Untuk Kreatif

Hadirkan Sejumlah OPD Terkait

RDP tersebut turut dihadiri oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), antara lain Inspektorat Kota Medan, BKAD Kota Medan, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), serta Bagian Hukum Setda Kota Medan.

Melalui RDP ini, DPRD Kota Medan berharap adanya transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus, serta peningkatan sistem pengawasan terhadap penggunaan fasilitas negara oleh pejabat daerah. (KSC)

Pos terkait