KNPI Tapteng Lapor Kejagung RI, Tuntutan Mantan Kadis Kesehatan Dipertanyakan

KNPI Tapteng Lapor Kejagung RI, Tuntutan Mantan Kadis Kesehatan Dipertanyakan
Raju Firmanda Hutagalung Akan Surati Kejagung RI, Terkait Tuntutan Nursyam. (kliksumut.com/Benny)

REPORTER: Benny

KLIKSUMUT.COM | TAPTENG – Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Raju Firmanda Hutagalung menduga adanya suap terhadap Majelis Hakim yang menuntut ringan terdakwa Nursyam Cs.

Dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) Biaya Operasional Kesehatan (BOK) dan uang Jasa Pelayanan (Jaspel) Puskesmas se-Tapanuli Tengah tahun anggaran 2023, yang saat itu dikupas tuntas oleh mantan Pj. Bupati Tapteng, Sugeng Riyanta.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: KNPI dan BKPMRI Tapteng Desak Kejagung RI dan Kejatisu Umumkan Tersangka Dugaan Korupsi BOK-Jaspel

Parahnya Negeri ini kasus Korupsi yg merugikan negara, tuntutan kepada para terdakwa itu disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) terlalu ringan, Rabu (30/4/2025). “Tuntutan Penjara yang diberikan kepada Nursyam Cs selama 2 Tahun dinilai tidak adil dan menduga adanya suap,” katanya.

“Kasus ini menuai kejanggalan dan tidak adil. Tindakan Korupsi yang mengakibatkan keuangan negara mengalami kerugian senilai Rp9,9 miliar tuntutan pidana dua tahun penjara, sedangkan maling ayam atau pencurian hewan tuntutan pidana nya 7 sampai 9 Tahun, jika begitu Negara ini sama saja memberikan penghormatan pada koruptor seperti Nursyam ini dan sama sekali tidak memberikan efek jerah,” sambungnya.

Menurut Raju yang juga salah satu Aktifis Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) tersebut, Tuntutan 2 Tahun merupakan penghinaan terhadap kerja keras Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dalam membasmi Koruptor di Indonesia.

“Tuntutan 2 Tahun yang dijatuhkan kepada Nursyam ini merupakan penghinaan terhadap kerja keras Presiden Republik Indonesia dalam memberantas Korupsi di Indonesia. Jangan sampai ada upaya untuk menjatuhkan dan menggagalkan niat tulus Pak Prabowo untuk melawan praktek Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme,” jelasnya.

BACA JUGA: Kejatisu Diduga ‘Masuk Angin’ KNPI Tapteng Surati Kejagung RI Kasus BOK/Jaspel

Raju menjelaskan bahwa pihaknya DPD KNPI Kabupaten Tapanuli Tengah akan segera mengirimkan surat kepada Kejaksaan Agung supaya mengawasi penetapan hukum terhadap Nursyam Cs terhindar dari dugaan suap.

“Tuntutan Plpidana penjara 2 Tahun yang diberikan kepada Nursyam ini terlalu ringan, kasihan maling ayam harus terancam dengan tuntutan pidana penjara 7 sampai 9 Tahun. Kami menduga adanya Suap terhadap Majelis Hakim yang menuntut ringan terdakwa Nursyam Cs. Kejaksaan Agung RI Harus memeriksa Hakim tersebut,” timpalnya. (KSC)

Pos terkait