MEDAN | kliksumut.com – Terkait beredarnya informasi mengenai sejumlah orang tua/wali siswa mendatangi Polrestabes Medan dalam membuat laporan polisi atas dugaan pelecehan atau perbuatan cabul yang dilakukan oknum guru olah raga berinisial LS terhadap siswa di SMP Negeri yang beralamat di Jl. Tuntungan Medan. Hal ini mendapat tanggapan dari Eka Putra Zakran, SH MH, Ketua Umum (Ketum) Pengurus Besar Perkumpulan Advokat Sumatera Utara (PB-PASU).
Advokat yang akrab disapa Epza tersebut menyatakan, bahwa wajar jika sejumlah orang tua/wali murid membuat laporan ke Polrestabes Medan. Hal itu dikatakan Epza, Selasa (6/12/2022).
BACA JUGA: Bupati Langkat Dukung PB PASU Akan Gelar Baksos
“Saya pikir wajar lah ya, artinya wajar saja kalau sejumlah orang tua/wali murid nembuat laporan ke Polrestabes Medan, hal itu tentu dilakukan untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum, makanya saya bilang wajar,” ujarnya.
Epza menuturkan barangkali siapa pun kita, sebagai orang tua tentu tak sudi jika anak mendapat pelecehan seksual atau cabul, apapun alasannnya, lebih-lebih jika pelakunya merupakan oknum guru, sangat disesalkan ini. Seharusnya sosok guru adalah panutan atau teladan, jadi tak pantas bila berprilaku aneh-aneh, apalagi melakukan cabul, jelas merusak nilai-nilai ketauladanan bagi seorang guru.
“Saya juga sudah membacakan informasinya di media, bahwa ada lima orang tua murid yang datang membuat laporan ke Poltabes Medan, laporan tersebut bernomor LP/B/3694/XII/2022/SPKT/Poltabes Medan/Polda Sumut. Laporan tersebut dibuat, karena orang tua/wali siswa marah tubuh anak mereka dipegang-pegang atau diraba oleh oknum guru di SMP Negeri tersebut, bahkan kabarnya perbuatan cabul ini pun sudah berulang dan korbannya masih ada yang lain,” terang Epza.
“Sekiranya perbuatan tersebut benar, gawat juga oknum guru di SMP Negeri tersebut. Saya kalau mendengar nama guru, buat saya mulia sekali profesi ini, makanya dilemanya di situ bila dilanjutkan ke proses hukum. Namun, apa boleh buat, kalau bicara hukum tentu bicara ketertiban, keadilan dan kepastian hukum harus diproses,” beber Epza.
Masih menurut Epza, kasus pelecehan seksual sebenarnya bukan delik aduan tapi delik biasa, artinya tak perlu menunggu adanya laporan dari korban.
BACA JUGA: Sebesar Apa pun Usaha Pemko Medan Atasi Banjir Sia-Sia Tanpa Partisipasi Masyarakat
Ia menambahkan kalau diperhatikan ketentuan Pasal 6 UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPSK) menyatakan, bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan sesksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaan yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana lain yang lebih berat dapat dipidana karena pelecehan sesksual fisik.
“Nah, jika unsur-unsur yang tercantum dalam Pasal 6 tersebut di atas terpenuhi, maka kepada pelaku pelecehan seksual dapat dipidana maksinal 4 tahun dan/atau pidana denda maksimal Rp50 juta,” pungkas Epza. (BNL)








