Ketua LMND Soroti Nasib Pengontrak Rumah Korban Banjir Bandang Tapanuli Tengah, Pemerintah Diminta Bertindak Adil

Ketua LMND Soroti Nasib Pengontrak Rumah Korban Banjir Bandang Tapanuli Tengah, Pemerintah Diminta Bertindak Adil
Ketua Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND), Tri Budi Arsa, mempertanyakan sikap pemerintah terkait nasib pengontrak rumah yang turut menjadi korban banjir bandang dan tanah longsor.

KLIKSUMUT.COM | TAPANULI TENGAH – Ketua Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND), Tri Budi Arsa, mempertanyakan sikap pemerintah terkait nasib pengontrak rumah yang menjadi korban banjir bandang dan tanah longsor di Kabupaten Tapanuli Tengah. Hingga kini, kelompok pengontrak dinilai belum mendapat kepastian bantuan, meski turut mengalami kerugian besar akibat bencana tersebut.

Budi Arsa menyoroti bahwa bantuan pemerintah pusat untuk rumah rusak telah memasuki tahap pendataan kepemilikan dan tinggal menunggu realisasi. Namun, menurutnya, perhatian pemerintah seolah hanya terfokus pada pemilik rumah, sementara pengontrak rumah yang juga terdampak justru terabaikan.

“Sampai sekarang belum terdengar adanya bantuan yang menjadi hak pengontrak. Padahal mereka juga korban bencana, bukan justru menjadi korban perasaan,” ujar Budi Arsa kepada media di Pandan, Rabu (7/1/2026).

Ia menjelaskan, para pengontrak tidak hanya kehilangan tempat tinggal, tetapi juga mengalami kerugian materiil karena banyak barang pribadi rusak atau hanyut saat banjir bandang terjadi. Mayoritas dari mereka merupakan pekerja harian dan pelaku usaha kecil yang menggantungkan hidup dari aktivitas ekonomi di sekitar tempat tinggalnya.

BACA JUGA: Dua Dosen ULB Raih Jabatan Lektor Kepala, Perkuat Mutu Akademik Kampus

Bacaan Lainnya

“Maka itu pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial (Kemensos) perlu melakukan pendataan khusus terhadap pengontrak rumah yang terdampak, baik yang kini tinggal di hunian sementara (huntara) maupun yang mengungsi ke rumah kerabat. Mekanisme bantuannya juga harus diatur secara jelas dan terbuka,” tegasnya.

Budi Arsa menambahkan, pengontrak rumah berhak mendapatkan kepastian bantuan, baik berupa penggantian perabot rumah tangga yang rusak, bantuan jaminan hidup, hingga bantuan finansial untuk memulai kembali kehidupan pascabencana.

Menurutnya, keadilan dalam penanganan korban bencana merupakan bagian penting dari proses pemulihan dan pembangunan kembali wilayah terdampak. Terlebih, banjir bandang dan tanah longsor tersebut menghantam permukiman warga secara merata di sejumlah kecamatan di Tapanuli Tengah.

“Tidak boleh ada satu pun korban yang dibiarkan terlantar, baik pemilik rumah maupun pengontrak. Semua memiliki hak yang sama atas perlindungan dan bantuan dari negara,” tandasnya.

BACA JUGA: Bupati Tapteng Dampingi Gubernur Sumut Tinjau Pembangunan Huntap di Pinangsori

Sebagai informasi, berdasarkan data Kementerian Sosial, pemerintah menyiapkan bantuan pascabencana berupa Rp3 juta per keluarga untuk kebutuhan perabotan dan peralatan rumah tangga, jaminan hidup Rp450 ribu per orang per bulan selama tiga bulan, serta bantuan modal usaha Rp5 juta per keluarga.

Namun hingga kini, belum ada kejelasan resmi dari Kemensos terkait mekanisme serta kepastian bantuan bagi ribuan pengontrak rumah korban banjir bandang dan tanah longsor di Kabupaten Tapanuli Tengah. Situasi ini pun memicu desakan dari berbagai pihak agar pemerintah segera mengambil langkah konkret demi keadilan sosial bagi seluruh korban bencana. (KSC)

REPORTER: Benny

Pos terkait