Kesbangpol Sumut: Masih Ada 23 Desa dan Kelurahan Berstatus Zona Merah Narkoba Hingga Akhir 2024

Kesbangpol Sumut: Masih Ada 23 Desa dan Kelurahan Berstatus Zona Merah Narkoba Hingga Akhir 2024
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sumatera Utara mengungkapkan bahwa hingga akhir 2024 masih terdapat 23 desa dan kelurahan di Sumatera Utara (Sumut) yang masuk dalam kategori zona merah narkoba

KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sumatera Utara mengungkapkan bahwa hingga akhir 2024 masih terdapat 23 desa dan kelurahan di Sumatera Utara (Sumut) yang masuk dalam kategori zona merah narkoba, berdasarkan pemetaan nasional yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) RI.

Wilayah dengan jumlah titik rawan tertinggi ditemukan di Kabupaten Deli Serdang dan Mandailing Natal, disusul oleh daerah lain seperti Simalungun, Toba, dan Kota Medan.

“Tahun 2019, Sumut menempati peringkat satu nasional dalam penyalahgunaan narkoba. Tapi sekarang, berkat kolaborasi berbagai pihak dan program Desa Bersinar, jumlah zona merah turun drastis menjadi hanya 23 titik,” ujar Muliono, Kepala Kesbangpol Sumut, dalam konferensi pers di Kantor Gubernur Sumut, Selasa (14/10/2025).

Dari total 23 titik rawan narkoba Kabupaten Deli Serdang (5 Desa). Sebagai wilayah penyangga utama Kota Medan, Deli Serdang memiliki 5 desa zona merah narkoba, antara lain: Desa Amplas (Percut Sei Tuan), Desa Sunggal Kanan (Sunggal), Desa Lama (Pancur Batu), Desa Namo Rube Julu dan  Desa Sampe Cita (Kutalimbaru)

Kabupaten Mandailing Natal (6 Desa). Seluruhnya berada di Kecamatan Panyabungan Timur dan Tambangan: Desa Pardomuan, Desa Huta Tinggi, Desa Huta Bangun, Desa Tanjung Julu, Desa Banjar Lancat dan Desa Rao Rao Dolok.

BACA JUGA: Asren Nasution Bongkar Fakta Mengejutkan, Sebagian Gepeng di Medan Diduga Intelijen

Kota Medan (3 Kelurahan): Sidorejo (Medan Tembung), Tanjung Gusta (Medan Helvetia) dan Lalang (Medan Sunggal)

Kota Pematang Siantar (3 Titik): Marihat Jaya, Simarimbun dan Baringin Pancur Nauli. Kabupaten Toba (2 Titik): Pagar Batu dan Lumban Ruhap. Kabupaten Simalungun, Serdang Bedagai, Labuhanbatu Utara: Masing-masing mencatat 1–2 titik zona merah.

Bacaan Lainnya

Menurut Kesbangpol Sumut, keberhasilan menurunkan jumlah zona merah tak lepas dari implementasi program Desa Bersinar (Bersih Narkoba), yang kini telah menjangkau 300 desa di seluruh Sumut.

Setiap desa dilengkapi 15 relawan anti-narkoba yang bertugas: Melakukan edukasi masyarakat. Menyampaikan sosialisasi tentang bahaya narkoba dan melakukan deteksi dini terhadap indikasi penyalahgunaan.

BACA JUGA: Pemprov Sumut Gencarkan Sosialisasi Online Cegah Narkoba, Begal, dan Judi Online di Kalangan Pelajar

“Kami mendorong semua kabupaten/kota untuk memperluas cakupan Desa Bersinar. Ini terbukti efektif menekan potensi penyebaran narkoba hingga ke akar rumput,” tegas Muliono.

Pemetaan zona merah dilakukan oleh BNN RI berdasarkan analisis sejumlah indikator: faktor sosial dan ekonomi masyarakat,  geografis dan akses distribusi narkotika dan  pola penyebaran jaringan peredaran gelap narkoba. (KSC)

Pos terkait